Denda Jalan Tol Bisa Ratusan Ribu Rupiah, tapi Pemobil Juga Bisa Tuntut Balik Pengelola

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 14 Jul 2021 20:36 WIB
Awas kena denda atau ganti rugi di jalan tol. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pengguna jalan tol harus paham, ada beberapa ketentuan yang perlu diketahui. Salah satunya soal hak dan kewajiban pengendara yang mengakses jalan tol.

Pernah dengar pengendara dikenakan denda harus membayar tarif tol lebih mahal? Itu salah satu kewajiban pengguna jalan tol karena kelalaiannya.

Soal hak dan kewajiban pengguna jalan tol itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Yang pertama, pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, Beberapa pengguna jalan tol bisa dikenakan sanksi berupa denda dua sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada ruas jalan tol dengan sistem tertutup. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 Pasal 86 ayat 2, denda itu diberikan jika:

a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Pengguna jalan tol juga wajib mengganti kerugian Badan Usaha yang diakibatkan oleh kesalahannya sebesar nilai kerusakan yang ditimbulkan atas kerusakan pada:
a. bagian-bagian jalan tol;
b. perlengkapan jalan tol;
c. bangunan pelengkap jalan tol; dan
d. sarana penunjang pengoperasian jalan tol.

Tak cuma dikenakan denda atau membayar ganti rugi, pengguna jalan tol juga bisa menuntut ganti rugi kepada pengelola. Misalnya, kendaraan pengguna jalan tol rusak karena kesalahan dari badan usaha jalan tol, maka pengguna jalan tol bisa menuntut ganti rugi.

"Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol," sebut Pasal 87 peraturan tersebut.

Kemudian pada Pasal 92 ditentukan, badan usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.

Di jalan tol yang dikelola Jasa Marga, misalnya, jika ada pengendara yang dirugikan karena kondisi jalan rusak, maka pengendara itu bisa menuntut ganti rugi. Hal itu tertuang dalam Keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KPTS/2007 Pasal 4 ayat 2 yang menyatakan bahwa, "Kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dapat diklaim di antaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang."

Pengemudi yang merasa dirugikan oleh kondisi jalan rusak bisa menuntut ganti rugi dengan melaporkan kepada call center Jasa Marga di 14080 pada saat kejadian. Batas maksimal klaim adalah 3 x 24 jam sejak kejadian. Pengendara perlu menunjukkan bukti fisik kerusakan kendaraan dan penyebab kerusakan, serta bukti tanda terima transaksi tol.

Lebih lanjut pada Pasal 88, pengguna jalan tol berhak mendapatkan pelayanan jalan tol yang sesuai dengan standar pelayanan minimal. Yang dimaksud dengan standar pelayanan minimal seperti dijelaskan dalam pasal 8 antara lain:

1. Standar pelayanan minimal jalan tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, dan keselamatan.
2. Standar pelayanan minimal jalan tol merupakan ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol.
3. Besaran ukuran dievaluasi secara berkala berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat.



Simak Video "Tol Cimanggis-Cibitung Full Operasi: Apa Peran Krusialnya Bagi Trans Jawa ke Depan?"

(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork