Viral di media sosial TikTok seorang pengendara mengaku harus membayar tarif tol lebih mahal. Seharusnya dia membayar Rp 23 ribu, karena kesalahannya sendiri pengendara itu ditagih Rp 235.000.
"Jadi kita harusnya bayar tol 23 ribu, tapi kena denda harus bayar 10x lipat," tulis akun TikTok @app._.ip.
Dalam video berikutnya, dia menjelaskan kronologi kenapa bisa didenda harus membayar tarif tol 10 kali lipat. Menurutnya, dia salah masuk tol sehingga memaksakan diri putar balik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi intinya kita kelewatan, mau exit tol, malah masuk tol lain, sok ngide untuk muter balik. Gitu aja sih," katanya dalam video berbeda. detikOto mencoba menghubungi pemilik akun @app._.ip tersebut. Namun, hingga kini dirinya belum membalas.
@app._.ipmana ga pegang cash lagi
β¬ Panik ngga - Ragil
Mengutip laman resmi Jasa Marga, putar balik di jalan tol memang bisa didenda. Dendanya adalah dua kali lipat dari tarif tol terjauh di ruas tol tersebut.
"Dapat kami jelaskan bahwa berdasarkan PP No. 15 tentang Jalan Tol Pasal 86 ayat 2 poin C, dijelaskan bahwa pengguna jalan tol wajib membayarkan denda sebesar dua kali tarif terjauh jika tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol," kata Jasa Marga dikutip laman resminya.
Disebutkan, tidak seharusnya pengendara melakukan putar balik dan keluar di gerbang tol yang sama. Akibatnya, sistem akan membaca hal ini sebagai kesalahan. Dalam video yang viral di TikTok tersebut, di layar GTO tertulis AGS-Cikampek Utama. AGS di sana artinya adalah asal gerbang salah yang membuat pengendara tersebut didenda.
"Kami mengimbau kepada pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu dan marka jalan yang ada untuk tetap menjaga keselamatan selama berkendara di jalan tol Jasa Marga," sebut Jasa Marga.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 86 ayat 2, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Dalam kasus video di TikTok yang melakukan putar balik, pengendara tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol. Karenanya, dia dikenakan denda dua kali lipat dari tarif tol terjauh.
(rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Motor Boleh Wara-wiri di Jalan Tol Malaysia, Gratis