Biar Penyekatan Nggak Ruwet, Mobil-Motor dan Khusus Nakes Bakal Dipisah

Biar Penyekatan Nggak Ruwet, Mobil-Motor dan Khusus Nakes Bakal Dipisah

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 07 Jul 2021 14:03 WIB
Kanalisasi kendaraan di titik penyekatan Lenteng Agung, Jaksel
Foto: Kanalisasi kendaraan di titik penyekatan Lenteng Agung, Jaksel (Foto:20detik)
Jakarta -

Penyekatan PPKM Darurat di Jakarta beberapa waktu lalu sempat menyebabkan kemacetan. Berbagai kendaraan mencoba masuk Jakarta selama PPKM Darurat. Petugas yang berjaga di pos penyekatan menghalau pengendara di luar sektor esensial maupun kritikal yang seharusnya menerapkan 100% work from home (WFH).

Untuk mencegah penumpukan kendaraan, Polda Metro Jaya memiliki konsep baru. Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, pihaknya menyiapkan sistem kanalisasi untuk memisahkan kendaraan yang ingin melintas penyekatan.

"Kami lakukan konsep baru penyekatan agar lebih tertib dan rapi dengan kanalisasi," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dalam keterangannya, Rabu (7/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di penyekatan nantinya akan dibagi beberapa lajur. Bahkan, disiapkan juga jalur khusus untuk tenaga kesehatan (nakes).

"Dipisahkan (antara) motor, mobil dan jalur khusus nakes," kata Sambodo.

ADVERTISEMENT

Pembagian jalur untuk mobil, motor dan jalur khusus untuk tenaga kesehatan ini dilakukan di empat titik penyekatan di Jakarta. Empat titik penyekatan itu merupakan pintu masuk Jakarta dari daerah penyangga seperti Bekasi, Depok dan Tangerang.

"Sementara (dilakukan di) 4 titik yakni di Kalideres, Lenteng Agung, Kalimalang, Panasonic Jl Raya Bogor," sebut Sambodo.

Selain untuk mengantisipasi kemacetan, kanalisasi ini juga dilakukan agar antrean kendaraan yang akan diperiksa menjadi lebih teratur dan rapi.

Seperti diketahui, dalam pemberlakuan PPKM Darurat, kegiatan masyarakat dibatasi. Untuk sektor non-esensial diberlakukan 100% work from home (WFH). Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.




(rgr/din)

Hide Ads