Pengemudi ojek online (ojol) dan debt collector tawuran di Mangga Besar, Jakarta Pusat, Selasa (6/7) sore. Debt collector biasa disebut mata elang, mereka pihak ketiga yang ditunjuk dari perusahaan leasing atas alasan kredit macet. Tapi apa sesungguhnya profesi mata elang itu?
Mata elang (matel) biasa standby di pinggir-pinggir jalan sembari memegang ponsel atau buku untuk mencatat nopol yang bermasalah terkait lembaga pembiayaan. Banyak yang menganggap sorotan matanya bak elang, tajam melihat pelat nomor debitur yang menunggak kredit kendaraan.
Jika mata elang menjumpai kendaraan yang cicilannya macet -- biasanya ditandai dengan nomor polisi oleh pihak leasing -- maka mereka akan mencatat dan menghampiri si pengendara. Dia akan meminta atau memperingatkan debitur untuk melunasi cicilan. Namun tak jarang juga langsung menarik kendaraan yang cicilannya bermasalah itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak jarang juga mata elang ini beroperasi di parkiran motor tempat keramaian atau pusat perbelanjaan. Mereka biasa bekerja sendiri maupun dalam kelompok.
Mata elang tak boleh sembarangan tarik kendaraan
Ketua Komunitas Layanan Konsumen Indonesia, David Tobing mengatakan tidak serta perusahaan pembiayaan atau leasing dapat semena-mena. Semua mekanisme sudah diatur agar menjamin tidak ada pihak yang dirugikan antara pihak debitur dan kreditur.
"Saat kredit macet, perusahaan pembiayaan sebaiknya memberikan surat peringatan terlebih dahulu, dan perusahaan pembiayaan setelah memberikan surat peringatan tapi tidak digubris atau tidak dilakukan pembayaran oleh konsumennya, maka berhak untuk mengeksekusi jaminan yang sudah difidusiakan," ungkap David kepada detikcom beberapa waktu yang lalu.
Tapi dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, perusahaan leasing wajib melengkapi diri dengan sertifikat jaminan fidusia, kemudian pihak pembiayaan juga dapat menunjuk atau bekerja sama dengan pihak ketiga (debt collector) untuk melakukan eksekusi. Dalam hal ini David juga menegaskan, pihak ketiga yang ditunjuk harus sudah tersertifikasi Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menjelaskan ada tata cara dalam melakukan penarikan kendaraan di jalan.
Pertama ada beberapa dokumen yang harus mata elang bawa sebelum melakukan eksekusi seperti sertifikat fidusia. Kemudian mata elang juga harus membawa surat kuasa eksekusi dari perusahaan leasing.
"Dengan begitu orang yang mau dieksekusi tahu bahwa mobil ini terlambat membayar," tambahnya.
Sementara prosesnya, seharusnya mata elang memberitahukan debitur tersebut dengan sopan santun. Jika debiturnya nakal maka debt collector bisa mengajak polisi dan perwakilan perusahaan pembiayaan.
"Kalau debitur agresif saya mengajarkan ke kolektor kita balik kanan ikutin aja kendaraannya diparkir di mana. Tungguin lalu hubungi perusahaan pembiayaan, ajak petugas polisi datang ke rumahnya. Kalau petugas polisi datang kan nanti yang bersikeras tahu yaudah mobilnya dibawa dulu ke kantor polisi jadi barang bukti, nanti dibuktikan mana yang benar," terangnya.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?