Polisi: Debt Collector Tak Bisa Sembarangan Rampas Kendaraan

Polisi: Debt Collector Tak Bisa Sembarangan Rampas Kendaraan

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 11 Mei 2021 08:35 WIB
Debt Collector
Foto: Debt Collector (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Jakarta -

Penagih utang atau debt collector tidak bisa begitu saja mengambil kendaraan secara paksa. Polisi menyebut, debt collector yang menarik kendaraan secara paksa dari pemilik yang sah adalah perbuatan pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, debt collector yang mengambil paksa kendaraan bisa dipidana. Penagih utang itu dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP).

"Ancaman hukumnya sembilan tahun penjara," kata Yusri seperti dikutip Antara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, viral video mobil yang dikendarai Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sersan Dua Nurhadi di depan Tol Koja Barat dikerubuti debt collector. Sebanyak 11 debt collector yang viral itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"11 orang dan perannya masing-masing yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Yusri.

ADVERTISEMENT

Dilaporkan, pembiayaan mobil tersebut telah menunggak selama delapan bulan usai pembelian secara kredit diajukan pemilik mobil kepada perusahaan pembiayaan berinisial PT CF. PT CF kemudian memberi surat kuasa kepada perusahaan berinisial PT ACK untuk menarik lagi mobil tersebut.

Yusri menyebut ke-11 orang tersebut sebagai preman karena melakukan penarikan kendaraan yang menunggak cicilan tanpa dibekali Sertifikasi Profesi sebagai Penagih Pembiayaan (SPPP).

"Ini preman-preman semuanya, tidak sah. Ini mereka ilegal semuanya, tidak punya kekuatan hukum. Ingat, ini negara hukum," tegas Yusri.

Dikutip detikNews, ada aturan dalam penarikan kendaraan leasing oleh debt collector. Setidaknya ada empat aturan. Pertama, perusahaan pembiayaan (leasing) harus mengeluarkan surat kuasa kepada debt collector yang ditunjuk. Kedua, perusahaan pembiayaan harus memiliki jaminan fidusia. Dalam proses penarikan ini, pihak perusahaan pembiayaan atau leasing tidak bisa serta-merta melakukan penarikan kendaraan. Dalam UU Fidusia diatur, leasing wajib memberikan surat peringatan terlebih dahulu.

Yang ketiga, ada surat peringatan baik surat peringatan (SP) 1, SP 2. Dan, keempat adalah tanda pengenal.




(rgr/din)

Hide Ads