Pemerintah menerapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 untuk bisa menekan penularan virus COVID-19. Meski demikian para pelaku taksi online pastikan akan tetap beraktivitas, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Seperti yang disampaikan Director of Central Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Munusamy kepada detikOto. Grab memahami langkah pemerintah Indonesia untuk menerapkan PPKM Darurat, Grab pun pastikan para mitra Grab akan tetap beroperasi.
"Kami memahami alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali, untuk melindungi masyarakat dari penularan virus COVID-19 yang mengalami peningkatan signifikan," katanya.
"Prioritas kami adalah untuk memastikan kesehatan dan keamanan dengan membuat platform dan layanan kami seaman mungkin. Protokol kesehatan GrabProtect terus kami lakukan dengan memasang partisi pembatasan lebih banyak lagi pada armada GrabCar dan GrabBike, menghadirkan teknologi selfie mask untuk memastikan mitra pengemudi menggunakan masker saat bekerja, dan membersihkan armada secara berkala dengan desinfektan," jelas Tirza.
Grab menambahkan, untuk bisa menjamin masyarakat tetap aman dan terhindar dari virus Corona, Grab terus berbenah dengan menciptakan program yang menguntungkan masyarakat.
"Dalam masa PPKM Darurat ini, kami juga tetap berkomitmen melayani kebutuhan masyarakat melalui penguatan pada layanan antar makanan, GrabFood dan barang, GrabExpress. Kami juga menyediakan layanan belanja sehari-hari melalui fitur GrabMart yang terpercaya dapat membantu pengguna kami di masa PPKM Darurat," tambahnya.
"Sejak awal masa pandemi, Grab terus berusaha untuk menghadirkan solusi dan inovasi teknologi baru yang bisa menjawab kebutuhan masyarakat dan pada saat yang sama, memberikan peluang pendapatan tambahan bagi para mitra pengemudi. Layanan seperti GrabMart dan GrabAssistant diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan harian dari rumah, dan terus memberikan peluang pendapatan bagi para mitra," tutupnya.
Simak Video "Video: Grab Nilai Pengangkatan Mitra Jadi Karyawan Tetap Tidak Cocok "
(lth/din)