Kasih Jalan! Ini Kendaraan Pembawa Tabung Oksigen untuk Disebar ke RS

Kasih Jalan! Ini Kendaraan Pembawa Tabung Oksigen untuk Disebar ke RS

Tim Detikcom - detikOto
Selasa, 06 Jul 2021 07:55 WIB
Jakarta -

Kalau kamu melihat kendaraan Dinas Perhubungan mengawal truk, tolong beri jalan. Iring-iringan ini mendistribusikan tabung oksigen ke berbagai lokasi di Jakarta.

Seiring dengan peningkatan drastis jumlah positif corona, terjadi kelangkaan tabung oksigen di DKI Jakarta. Beberapa RS bahkan sampai kehabisan stok, selain itu antrean panjang juga beberapa kali terlihat di gerai-gerai pengisian oksigen.

Untuk mensiasati kondisi tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadikan kawasan Monas sebagai posko khusus permintaan oksigen. Tabung-tabung oksigen kosong dibawa ke area monas oleh instansi terkait untuk kemudian bisa diisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengangkut tabung-tabung oksigen tersebut dalam volume besar, banyak jajaran DKI Jakarta dikerahkan. Salah satu pengisian dilakukan dengan bekerjasama dengan PT Krakatau Steel yang berlokasi di Cilegon.

ADVERTISEMENT

[Gambas:Instagram]



Pada Minggu (4/7) ada 250 tabung oksigen berhasil diisi ulang untuk didistribusikan ke 25 rumah sakit di DKI Jakarta. Untuk membantu pendistribusian tersebut digunakan truk crane dari Dinas Sumber Daya Air dan satu unit dump truck dari Dinas Bina Marga.

Demi memperlancar pengiriman, truk-truk tersebut dapat pengawalan khusus dari kendaraan Dinas Perhubungan.

"Kami menghimbau pada pengguna jalan agar menepikan sejenak kendaraan untuk memberi akses jalan jika bertemu dengan rombongan Dinas Perhubungan yang memandu truk-truk DInas Bina Marga, Dinas Sumber Daya Air Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, serta Satpol PP saat mengangkut dan mendistribusikan tabung oksigen pada mereka yang membutuhkan," demikian dilihat detikOto dari akun Instagram @dishubdkijakarta.

Kendaraan yang Berhak Dapat Prioritas di Jalan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur tentang kendaraan yang mendapatkan hak utama saat berlalu lintas. Ada tujuh kendaraan yang berhak dapat prioritas.

"Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian

Keberadaan truk-truk pengangkut tabung oksigen ini bisa dikategorikan pada poin g. Di mana yang mereka bawa adalah tersangkut paut dengan kepentingan mendesak.

(din/din)

Hide Ads