Pemprov DKI Jakarta situs untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja atau situs JakEvo lemot. Akhirnya bagi pekerja yang ingin masuk-keluar Jakarta digantikan dengan surat keterangan.
Kabid Pengawasan Disnaker DKI Jakarta, Khadik menerangkan situs untuk pengoperasian STRP baru dilaunching semalam. Sehingga hari ini membludak, sehingga sulit diakses.
"Iya itu baru dilaunching semalam kan tuh. Itu juga ada banyak keluhan dari Kadin kita. Banyak yang pakai surat keterangan dari perusahaan aja pada ditolak. Disuruh pulang lagi kan. Harusnya, aparat di lapangan paham juga dengan kondisi. Ya sudahlah. Kemudian sekarang kita membuat surat edaran saja ke badan usaha. Itu sudah kita sosialisasikan. Tapi kita kan berbalik arah nih karena JakEvo ini kan crowded. Nah, jadi nanti perusahaan mengajukan, perusahaan ini masuk kategori esensial kemudian dilampirkan nama-nama pekerjanya. Itu nanti kebijakan yang akan dikeluarkan oleh dinas. Surat keterangan oleh Kadisnaker. Badan usaha ini masuk kategori esensial, nama-nama karyawannya terlampir, kita strategikan begini. Kalau nggak ribut terus," kata Khadik, kepada wartawan, Senin (5/7/2021).
Khadik mengatakan surat keterangan ini nantinya pihak perusahaan mengajukan permohonan via email.
"Ini lagi distrategikan yang paling cepat. Ini permintaan dari asosiasi perusahaan atau buruh. Sementara JakEvo nggak bisa," kata dia.
Pihak perusahaan perlu menyampaikan permohonan dengan melampirkan badan usaha sesuai bidangnya. Setelahnya melengkapi nama pegawai dan alamat domisili, termasuk NIK dan nomor telepon pegawai.
"Iya surat keterangan. Itu teknis perusahaanlah seperti apa. Intinya dari Disnaker kita memberikan kemudahan. Karena menyiasati JakEvo nih, Apindo komplen pada nggak bisa," jelas dia.
"Intinya, saat ini akan menempuh solusi alternatif kedua, dengan mengeluarkan surat keterangan. Edarannya sedang kita proses di Disnaker walaupun kemarin sudah tersosialisasikan melalui instagram kan," lanjut Khadik.
Khadik menambahkan surat sebagai syarat keluar masuk saat ini berbeda dengan SIKM yang dulu sempat diterapkan. Dia mengatakan saat ini lebih luar pembatasannya bukan sekadar memutarbalikan per orangan.
"SIKM yang sekarang ini dengan istilah apapun lebih kepada bagaimana membatasi pergerakan dari kelompok ya, misalnya kelompok dari perusahaan apa gitu, atau kantor apa gitu. Kalau sebelumnya kan lebih membatasi kepada individu, saya nggak boleh pulang kampung, kalau ini pergerakannya, pergerakan yang besar, bukan indvidu lagi," tuturnya.
Simak video 'Anies Beberkan Penyebab Situs Daftar STRP Keluar-Masuk Jakarta 'Hang'':
(lth/idn)