Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, aktivitas masyarakat dibatasi. Tak terkecuali aturan berkendara.
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran No. SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19. Ketentuan dalam surat edaran itu berlaku mulai besok, Senin (5/7/2021). Di dalamnya diatur soal pembatasan penumpang kendaraan bermotor, termasuk kendaraan pribadi.
Disebutkan, jumlah penumpang yang boleh diangkut dalam satu kendaraan maksimal setengah dari kapasitasnya. Hal ini untuk menerapkan jaga jarak fisik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)," tulis surat edaran tersebut.
Selain itu, penggunaan sepeda motor khususnya yang dipakai untuk kepentingan masyarakat juga diatur selama PPKM Darurat.
"Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat dipasang sekat antara pengemudi dan penumpang untuk penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)," sebut surat edaran itu.
Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. Surat ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.
Selain ketentuan soal jumlah penumpang, masyarakat yang bepergian jarak jauh juga diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Pelaku perjalanan juga harus melakukan tes COVID-19.
"Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali yang menggunakan moda transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," tulis Surat Edaran tersebut.
Namun, untuk pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi suatu kota tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Pelaku perjalanan di dalam kota akan dilakukan tes COVID-19 secara acak.
(rgr/mhg)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar