Daripada Sepeda Diangkut, Pesepeda Jakarta Diminta Nurut Aturan PPKM Darurat

Daripada Sepeda Diangkut, Pesepeda Jakarta Diminta Nurut Aturan PPKM Darurat

Ilham Satria Fikriansyah - detikOto
Sabtu, 03 Jul 2021 15:34 WIB
Polisi jalau pesepeda di Jl Jend Sudirman, Senayan, Jakarta, saat PPKM Darurat, 3 Juli 2021. (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)
Foto: Polisi jalau pesepeda di Jl Jend Sudirman, Senayan, Jakarta, saat PPKM Darurat, 3 Juli 2021. (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah DKI Jakarta mengancam menindak tegas pesepeda yang nekat turun ke jalan di tengah PPKM Darurat. Ancamannya tak main-main, sepeda bisa diangkut dan dikandangkan petugas.

PPKM Darurat Jawa-Bali sudah diberlakukan mulai malam tadi pukul 00.00.

Selain pembatasan mobilisasi, kewajiban membawa surat vaksin dan beragam aturan perjalanan lain, ada salah satu ketentuan yang menarik untuk wilayah DKI Jakarta. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Pemda DKI Jakarta sama-sama memberi peringatan pada pesepeda di Jakarta untuk tidak dulu turun ke jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga diminta berolahraga di wilayah kompleksnya masing-masing. Demi menegakkan aturan PPKM Darurat secara tegas, sanksi tegas akan diambil petugas. Tak main-main, sepeda yang melanggar aturan akan diangkut dan dikandangkan.

Adanya pembatasan bagi pesepeda di sejumlah ruas jalan juga didukung oleh Ario Pratomo, salah satu punggawa Jakarta Cycling Community (JKTCC). Dia mengatakan, keputusan yang dibuat pemerintah sudah tepat dilakukan demi menekan angka penyebaran COVID-19 di Jakarta.

ADVERTISEMENT

"Untuk kondisi dan situasi saat ini saya rasa tepat. Kita harus sama-sama melihat ke masalah yang lebih besar yaitu penanganan kasus COVID-19 yang melonjak tajam," kata Ario saat dihubungi detikOto, Sabtu (3/7/2021).

Polisi jalau pesepeda di Jl Jend Sudirman, Senayan, Jakarta, saat PPKM Darurat, 3 Juli 2021. (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)Polisi jalau pesepeda di Jl Jend Sudirman, Senayan, Jakarta, saat PPKM Darurat, 3 Juli 2021. (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom) Foto: Polisi jalau pesepeda di Jl Jend Sudirman, Senayan, Jakarta, saat PPKM Darurat, 3 Juli 2021. (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)

Ario menjelaskan, bagi pesepeda yang dilarang melintas di Jalan Jendral Sudirman bukan berarti dilarang hingga dikucilkan. Hal ini semata-mata merupakan langkah pemerintah dalam rangka memerangi virus COVID-19 yang terus meningkat setiap harinya.

"Pemerintah atau polisi sebenarnya bukan melarang bersepedanya, namun mereka melakukan ini karena merupakan bagian dari langkah yang diambil pemerintah dalam rangka memerangi kasus COVID-19," jelasnya.

Berdasarkan pantauan detikcom, pada pagi ini pukul 08.00 WIB masih masih ada beberapa pesepeda yang mencoba masuk ke jalur sepeda yang berada di depan gedung FX Sudirman, Senayan. Namun mereka dihalau petugas.

Akhirnya beberapa pesepeda yang dihalau polisi melewati jalan trotoar dengan menggiring sepedanya. Beberapa orang juga masih terlihat melakukan jogging di jalan trotoar.




(din/din)

Hide Ads