PPKM Darurat Berlaku, Pabrikan Mobil Nurut Pemerintah

PPKM Darurat Berlaku, Pabrikan Mobil Nurut Pemerintah

Tim Detikcom - detikOto
Sabtu, 03 Jul 2021 10:46 WIB
Suasana malam jalan yang terlihat sepi di  kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (12/5/2021) malam. Polda Metro Jaya memberlakukan crowd free night untuk mencegah kerumunan takbir keliling di malam Idul Fitri 1442 yang berlaku mulai pukul 22:00 malam ini  untuk mencegah penularan COVID-19.  ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.
Ilustrasi jalanan Jakarta saat PPKM Darurat Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Jakarta -

PPKM Darurat untuk wilayah Jawa-Bali sudah diberlakukan oleh pemerintah untuk periode 3-20 Juli. Langkah besar ini dilakukan untuk bisa menekan angka penyebaran virus Corona. Tentu hal ini akan berdampak pada seluruh sektor industri di Indonesia, termasuk industri otomotif.

Para pabrikan otomotif seperti Toyota, Daihatsu dan Suzuki memberi tanggapannya kepada detikOto.

"Kita ikuti arahan pemerintah (saat PPKM Darurat diberlakukan)," ujar Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM), Anton Jimmy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal senada juga disampaikan Marketing and Corporate Planning & Communication Director Astra Daihatsu Motor, Amelia Tjandra. "Kami dukung dan ikut peraturan (saat PPKM Darurat diberlakukan," kata perempuan yang disapa Amel ini.

PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) juga memberikan tanggapannya meski masih malu-malu mengungkapkan langkah yang akan diambil Suzuki.

ADVERTISEMENT

"Tunggu release resmi dari korporate ya, sedang kita diskusikan internal," ungkap 4W Marketing Director PT SIS, Donny Saputra.

Penumpang turun dari gerbong KRL Commuter Line di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (1/7/2021). Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya membatasi penumpang transportasi umum maksimal 70 persen dari kapasitas serta pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda trasnportasi jarak jauh lainnya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.Ilustrasi penumpang turun dari gerbong KRL Commuter Line di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (1/7/2021). Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya membatasi penumpang transportasi umum maksimal 70 persen dari kapasitas serta pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda trasnportasi jarak jauh lainnya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Dalam pemberlakuan PPKM darurat, salah satu yang diatur adalah sektor transportasi. Dalam dokumen berjudul 'Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali' dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, sektor transportasi dibatasi penumpangnya. Terutama transportasi massal.

Disebutkan, transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%. Artinya, jika taksi konvensional, online atau kendaraan sewa memiliki kapasitas maksimal 7 orang, maka yang boleh dalam satu kendaraan adalah 4-5 orang.

Transportasi umum ini diterapkan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Jokowi.

Perjalanan yang lebih ketat berlaku untuk perjalanan domestik jarak jauh. Untuk menggunakan bus, misalnya, penumpang harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis I. Selain itu, penumpang bus juga harus menunjukkan hasil tes antigen yang dilakukan satu hari sebelum keberangkatan.

PPKM darurat diterapkan mengingat lonjakan kasus COVID-19 makin cepat imbas varian baru. PPKM darurat diterapkan setelah Jokowi mendapatkan masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan kepala daerah.




(lth/din)

Hide Ads