Dunia otomotif tidak bisa lepas dari peristiwa yang terjadi di jalanan, begitu juga dengan orang-orang ternama yang tidak bisa lepas dari dunia otomotif. Artikel terfavorit kemarin menjadi buktinya.
Pada artikel terfavorit detikOto kemarin perilaku pengendara kembali menjadi sorotan setelah ramai dibicarakan di media sosial. Yakni saat seorang wanita cekcok dengan pemilik toko diduga karena tak terima ditegur 'numpang' parkir mobil terlalu lama.
Artikel yang terfavorit selanjutnya yang tidak kalah menarik kemarin ialah intip garasi dari Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang mendadak mejadi sorotan, karena dirinya juga menjabat sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah penasaran dengan artikel terfavorit kemarin, simak ulasannya berikut ini.
1. Wanita Tak Terima Ditegur Parkir di Depan Toko Orang: 'Emang Beli Toko Sekalian Parkiran'
Dalam rekaman video yang diunggah melalui akun TikTok @muksgils4 terlihat mobil berwarna abu-abu sedang parkir di depan toko pelayanan ekspedisi barang. Diduga wanita tersebut kesal karena mobilnya ditempeli kertas bertuliskan "Numpang Parkir Kira-Kira Bos". Pemobil ini berdalih parkir di depan toko ekspedisi itu karena lokasinya adalah parkiran umum.
"Ini parkiran umum kan? Kamu sampai tempelin kaya ginian mobil jadi kotor semua, kamu mau bersihin?" kata suara wanita dalam video tersebut seperti dilihat detikcom, Rabu (30/6/2021).
"Ini baru lho bu, saya dari pagi nggak tempelin, saya tunggu sampai siang baru saya tempelin, kita dari tadi nggak bisa masuk," timpal lelaki berkaos pink tersebut.
"Kamu beli (toko) sama parkirannya di sini? nggak kan?," balas wanita itu lagi.
Percekcokan ini mengundang perhatian warganet. Banyak yang menganggap aksi dari wanita itu mengganggu kelangsungan bisnis pemilik toko.
"Gmn sih, parkir depan toko orang.. nutupin usaha orang," komen@usernazia8357.
"Yaa jelaslah yang punya toko marah.. Anda sudah menutupi tempat usahanya," timpal Dara Yani.
@muksgils4β¬ suara asli - muksgils4
Menanggapi peristiwa tersebut, Praktisi Safety Driving, Andry Berlianto mengatakan bahwa parkir mobil juga harus memiliki etika, jangan sampai merugikan orang lain. Dalam kasus contoh ini misalnya sebaiknya mintalah izin terlebih dulu, berikan garansi waktu berapa lama kira-kira akan parkir di tempat tersebut.
"Karena izin itu penting apalagi jika ada efek mengganggu akses jalan orang lain," kata Andry saat dihubungi detikcom, Rabu (30/6/2021).
Selain itu, posisikan mobil tidak menghalangi atau mengganggu akses keluar masuk toko.
Andry memberikan beberapa aspek saat memarkir mobil, di antaranya parkir di lahan parkir yang telah disediakan, tidak parkir di lokasi yang ada rambu P coret, tidak parkir persis di depan pintu atau akses keluar-masuk orang atau kendaraan, dan jika ada petugas parkir mencari informasi apakah tempat parkirnya bermasalah atau tidak.
Terpenting berkaitan dengan keselamatan. Jika diperhatikan pusat perbelanjaan, perkantoran, maupun gedung-gedung, hampir semua kepala mobil menghadap ke depan atau ke bagian jalan saat parkir. Ini juga membuat sudut pandang pengemudi terhadap sekelilingnya lebih baik.
"Parkir idealnya tidak dilakukan di sembarang tempat. Parkir dengan posisi sesuai arahan atau melihat posisi kendaraan lain (pararel dan lain-lain). Parkir dengan muka kendaraan menghadap ke depan, bukan menghadap ke trotoar jika bukan parkir paralel," jelas Andry.
Aturan parkir di Indonesia
Minimnya ketersediaan lahan parkir di tempat usaha mengakibatkan kendaraan pengunjung sering kali mempersempit badan jalan dan membuat kemacetan. Di luar kasus di atas, Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur bahwa jalan tidak serta merta dapat difungsikan sebagai tempat parkir.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal 275 ayat 1.
Selain UU LLAJ, parkir juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan).
"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," bunyi pasal 38.
2. Intip Garasi Ari Kuncoro, Rektor UI yang Rangkap Wakil Komisaris Bank BUMN
Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro tengah mencuri perhatian publik. Menilik sisi lain dari pria yang diketahui juga menjabat sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini. Apa saja isi garasinya?
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Prof Ari Kuncoro menyampaikan harga kekayaannya pada 29 Maret 2021. Ia memiliki total harta sebesar Rp 52 miliar, tepatnya Rp 52.478.724.275.
Dari Rp 52 miliaran itu, untuk koleksi mobilnya mencapai Rp 3.093.100.000. Terdiri dari mobil mewah Eropa hingga Jepang yang totalnya ada lima unit.
Bila dirinci, mobil pertama yang dimiliki Ari Kuncoro ialah Mercedes-Benz C200 lansiran tahun 2012 dengan harga yang ditaksir Rp 200 juta. Mobil sedan ini diboyong ke Indonesia untuk menggantikan kehadiran C200 Kompresor.
![]() |
Mobil Jerman lain yang dimiliki Ari Kuncoro ialah Mercedes-Benz E350 tahun 2020 dengan harga yang ditaksir Rp 1.502.100.000. Seperti diketahui Mercedes-Benz E 350 EQ Boost diluncurkan pertama kali pada akhir 2019 lalu. Mobil ini memiliki mesin 1.991 cc, dengan output power 294 dk dan torsi maksimum 400 Nm.
Sisa mobil dari Ari Kuncoro merupakan lansiran Jepang. Ketiganya merupakan mobil MPV, di antaranya Honda Freed tahun 2013 senilai Rp 120 juta, Toyota Innova tahun 2018 yang ditaksir Rp 200 juta, dan MPV premium yang akrab dikalangan pejabat Toyota Vellfire tahun 2020 senilai Rp 1.071.000.000.
Tidak ada mobil atau motor lain yang terdaftar dalam harta kekayaan Ari Kuncoro.
Rektor UI Ari Kuncoro curi perhatian publik
Rektor UI Ari Kuncoro diduga melanggar aturan rangkap jabatan. Sebab selain menjabat sebagai rektor, Ari juga diketahui menjabat sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Larangan rangkap jabatan Rektor UI pada petinggi BUMN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.
"Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai (c) pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta," bunyi pasal 35 huruf C itu dikutip Selasa (29/6).
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?