PPKM Darurat Mau Diberlakukan, Aturan Perjalanan Bakal Diperketat Lagi!

PPKM Darurat Mau Diberlakukan, Aturan Perjalanan Bakal Diperketat Lagi!

Tim Detikcom - detikOto
Rabu, 30 Jun 2021 16:13 WIB
Jakarta -

Pemerintah Republik Indonesia kabarnya akan segera menarik rem darurat untuk mencegah maki banyaknya penyebaran virus corona dengan menerapkan PPKM Mikro Darurat menggantikan PPKM Mikro ketat. Bagaimana aturan berkendara dan angkutan umum saat PPKM Mikro Darurat tersebut diberlakukan?

Dikutip dari detikNews, Presiden Joko Widodo diyakini tinggal menunggu ketok palu saja untuk menerapkan PPKM Mikro Darurat.Kabarnya ada dua skenario yang sedang dibahas, di mana salah satunya akan disetujui dan diterapkan.

Dalam draft PPKM Mikro Darurat yang diterima detikcom, terdapat beberapa perubahan besar jika dibanding dengan PPKM Mikro Ketat. Dalam PPKM Mikro Ketat diatur tentang kegiatan perkantoran, kegiatan belajar mengajar, sektor esensial, kegiatan makan/minum ditempat umum, kegiatan dipusat perbelanjaan mall, kegiatan konstruksi, kegiatan ibadah, kegiatan di area publik, kegiatan seni budaya, sosial kemasyarakatan, rapat-seminar-pertemuan luring, dan Transportasi Umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sektor ekonomi, misalnya, akan diberlakukan 100% WFH. Selain itu jam buka mall akan kembali dipersingkat dan restoran hanya bisa melayani pesanan take away.

Bagaimana dengan sektor transportasi?

ADVERTISEMENT

Dari bocoran yang diterima detikcom, PPKM Mikro Darurat dan PPKM Mikro Diperketat tidak ada perbedaan. Itu artinya jam operasional kendaraan umum masih akan sama seperti PPKM Mikro Ketat.

Pada PPKM Mikro Diperketat, disebutkan kalau kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), dan kendaraan sewa dapat beroperasi. Namun ada pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah. Itupun harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Hingga saat ini detikOto coba menghubungi Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria untuk meminta konfirmasi mengenai hal ini. Namun belum ada jawaban kami terima.

Kemenhub: Aturan Perjalanan Bakal Diperketat

Sementara itu, dikutip dari CNBC Indonesia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat kini tengah menyiapkan aturan pengetatan perjalanan penumpang dalam negeri. Rencana ini dibenarkan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

"Saat ini sedang dibahas bersama Satgas dan Kementerian dan Lembaga terkait. Direncanakan ada pengetatan syarat perjalanan," kata Adita kepada CNBC Indonesia, Rabu (30/6/2021).

Meski belum mau mengungkapkan kapan aturan tersebut akan dikeluarkan, Adita memastikan pelaksanaannya dalam waktu dekat.

Ditunggu saja," lanjut dia.

Aturan Perjalanan yang Sebelumnya Berlaku

Akan tetapi jika memang tidak berubah, artinya aturan menggunakan kendaraan umum masih mengacu kepada Surat Edaran No 7 Tahun 2021 dari Satgas, tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19, maka akan diberlakukan peraturan perjalanan dimulai sejak hari ini, tanggal 9 Februari 2021 yang disampaikan Wiku Adisasmito waktu itu.

Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) ini berlaku mulai tanggal 9 Februari.

Dikutip dalam setkab.go.id, ketentuan perjalanan orang ini disusun dengan maksud untuk memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19.

"Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia," tegas Doni dalam SE.

Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Perjalanan ke Pulau Bali menggunakan moda transportasi darat baik menggunakan kendaraan pribadi ataupun umum.

Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar provinsi, kabupaten, dan kota)

Melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi berlaku persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:

Perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan untuk kendaraan pribadi diatur persyaratan dan ketentuan:

1. Telah melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;

2. Untuk pembatasan perjalanan selama libur panjang dengan moda darat kendaraan pribadi dapat dilakukan manajemen lalu lintas, baik oleh pusat maupun daerah;

3. Selama perjalanan dilaksanakan pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan ketat yang telah ditentukan.

(lth/din)

Hide Ads