Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Tri Julianto Djati Utomo mengatakan bahwa saat ini aplikasi Digital Korlantas sudah bisa diunduh pada iOS atau App Store.
"Sudah bisa diunduh di iOS tapi masih disempurnakan. Tanggal 14 Juni sudah bisa maksimal diunduh di iOS," kata Djati saat dihubungi detikOto, Kamis (10/6/2021).
Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C online, pemohon harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Pada aplikasi tersebut, pilih icon SINAR (SIM Nasional Presisi) atau SIM.
Setelah itu, klik perpanjangan SIM. Pemohon diminta memilih golongan SIM dan mengisi nomor SIM. Selain itu, data-data berupa foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan dan pas foto harus dilampirkan dengan mengunggahnya di aplikasi tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
Setelah semua dinyatakan lengkap, pemohon memilih wilayah polda dan lokasi satpas. Kemudian mengisi rekening pengembalian dana atau pembatalan. Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan sarat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon SIM.
Setelahnya pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account Bank BNI. Hingga akhirnya, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai pilihan metode pengiriman. Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan secara otomatis dilakukan proses digitalisasi SIM.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar