Catat! Ini 8 Wilayah yang Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Catat! Ini 8 Wilayah yang Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 08 Jun 2021 10:50 WIB
Petugas Samsat Jakarta Pusat saat melayani perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Gerai Samsat, Thamrin City, Jakarta Pusat, Sabtu (27/06/2015). Pelayanan di gerai samsat pada akhir pekan ini dalam rangka Bulan Bhakti Pelayanan Prima memperingati HUT Bhayangkara ke 69 pada 1 Juli 2015 dan sekaligus menyikapi kebijakan pemrov DKI Jakarta terkait pembebasan denda pajak atau pemutihan yang dilakukan dalam rangka HUT DKI Jakarta. Grandyos Zafna/detikcom
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (Grandyos Zafna/detikcom)

4. Provinsi Jawa Tengah

Menyusul provinsi lainnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui Bapenda Provinsi Jawa Tengah memberi kebijakan bebas denda pajak kendaraan untuk masyarakat Jawa Tengah. Dikutip dari laman Bapenda Jawa Tengah, program bebas denda pajak kendaraan berlaku mulai 6 Mei 2021 sampai 6 September 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Instagram]

ADVERTISEMENT


5. Provinsi Jawa Timur

Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam akun Instagramnya memaparkan diskon Ramadhan pengurangan pokok PKB ini sebesar 15 persen untuk roda dua dan roda tiga. Sedangkan untuk roda empat atau lebih, diskonnya lima persen. Program diskon ini berlaku mulai 20 April hingga 24 Juni 2021.

"Tak hanya diskon, wajib pajak juga memperoleh kesempatan berupa pembebasan sanksi administratif pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB," terang Khofifah di Surabaya, Senin (19/4/2021).

[Gambas:Instagram]


6. Bali

Provinsi Bali kembali memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Dikutip dari laman Bapenda Bali, mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021, terdapat tiga program tentang pembebasan pokok pajak serta penghapusan sanksi administratif dan denda pajak. Berikut daftar dan jadwalnya:

- Diskon pajak (8 Juni sampai 3 September 2021)

Diskon pajak diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak, cukup membayar pajak 2 (dua) tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.

- Gratis BBNKB II (4 September - 17 Desember 2021)

Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.

- Pemutihan (8 Juni sampai 17 Desember 2021)

Pemutihan merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II.

[Gambas:Instagram]


7. Sumatera Barat

Mengacu pada Pergub Nomor 17 Tahun 2021, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan penghapusan sanksi denda pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 7 Juni hingga 30 Juni 2021.

8. Sulawesi Selatan

Terbang ke Sulawesi Selatan, berdasarkan informasi yang diunggah melalui akun instagram @bapendasulsel pemutihan denda pajak kendaraan bermotor berlaku mulai 4 Juni hingga 30 Juni 2021. Terdapat dua program yang ditawarkan, yakni pembebasan sanksi denda pajak kendaraan bermotor dan bebas sanksi denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua.

[Gambas:Instagram]




(riar/rgr)

Hide Ads