Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperpanjang pembebasan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan hingga bulan Juni 2021. Hal tersebut bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak di tengah pandemi COVID-19.
Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Pendapatan BPKA DIY, Gamal Suwantoro membenarkan hal tersebut. Kebijakan sebelumnya mengacu pada Pergub Nomor 82/2020, di mana Pasal 2 menyebutkan penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBN-KB dilakukan terhadap pemilik Kendaraan Bermotor yang melakukan Pendaftaran dan/atau pembayaran sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
"Jadi ada perpanjangan untuk bebas denda (pajak kendaraan bermotor) sampai dengan Juni 2021," ucap Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Pendapatan BPKA DIY, Gamal Suwantoro kepada detikcom, Selasa (29/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 101 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 26 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2020.
Merujuk Pergub tersebut, perpanjangan bebas denda keterlambatan membayar pajak kendaraan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor penerimaan pajak kendaraan bermotor, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, serta meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, perlu diberikan penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Selanjutnya, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 66 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat memberikan penghapusan sanksi administratif untuk jenis pungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
"Bahwa kondisi masyarakat terdampak pandemi COVID-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta masih membutuhkan keringanan terhadap kewajiban," ucapnya seperti pada Pergub nomor 101 tahun 2020 yang dilihat detikcom hari ini.
Dengan pertimbangan tersebut, Gubernur DIY menetapkan, peraturan Gubernur tentang perubahan ketiga atas peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 26 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2020.
Pasal 1
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020 (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020 Nomor 26) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020 (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020 Nomor 82,) diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Penghapusan sanksi administratif PKB dan BBN-KB dilakukan terhadap pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pendaftaran dan/atau pembayaran sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.
(2) Penghapusan sanksi administratif PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk menghapus sanksi administratif yang berupa:
a. kenaikan 25% (dua puluh lima persen) dan bunga 2% (dua persen) dari pokok PKB dan BBN-KB per bulan; dan
b. sanksi denda bunga pokok pajak 1 (satu) bulan pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermeterai. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pergub tersebut ditetapkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X pada tanggal 18 November 2020. Selanjutnya Pergub tersebut diundangkan pada tanggal 18 November dengan diketahui Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah