Pemerintah Kota Semarang akan melakukan uji coba pembayaran angkutan umum menggunakan botol plastik. Nantinya penumpang bisa menukarkan botol plastik dengan tiket Bus Rapid Transit (BRT) Trans Semarang.
Pengumuman itu diposting Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi atau Hendi lewat aku instagramnya, @hendrarprihadi . Dalam postingan tersebut juga dituliskan "nilai" penukaran dari botol plastik, yaitu:
*1 galon air minum = 2 tiket BRT Trans Semarang
*3 botol air minum 1,5 liter = 1 tiket BRT Trans Semarang
*5 botol air minum 600 ml = 1 tiket BRT Trans Semarang
*7 botol air minum 330 ml = 1 tiket BRT Trans Semarang
*10 gelas plastik 220 ml = 1 tiket BRT Trans Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyambut Hari Transportasi 8 Juni 2021 Dishub Kota Semarang melalui BRT luncurkan Program Naik Bus Trans Semarang dengan Botol Plastik," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Endro P Martanto saat dihubungi detikcom, Kamis (3/6/2021).
Ia menjelaskan pembelian tiket dengan botol plastik itu bisa dilakukan mulai hari Selasa (8/6/2021) pekan depan hingga tanggal 6 Juli 2021. Plastik yang sudah terkumpul akan diolah oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang.
"Penukaran atau transaksi berlaku di Halte Hebat Simpang Lima, Balaikota, Imam Bonjol Udinus, Elizabeth, dan titik keberangkatan," jelasnya.
Endro mengatakan pembayaran menggunakan botol plastik itu akan sejalan dengan aturan seluruh ASN Pemkot Semarang dilarang menggunakan kendaraan pribadi. Uji coba akan dilakukan bulan Juni ini setiap hari Selasa.
"Hal ini selaras dengan kebijakan Pemkot Semarang yang memberlakukan larangan bagi seluruh ASN di jajaran Pemkot Semarang menggunakan Kendaraan Pribadi, baik roda dua atau empat. Uji coba ini akan diberlakukan setiap hari Selasa selama bulan Juni 2021," kata Endro.
"Misal kalau domisilinya jauh, boleh saja mereka menggunakan kendaraan pribadi asal tidak diparkir di lingkungan Balai Kota atau Instansi jajaran Pemkot lainnya sampai dengan SMPN, Puskesmas, Kecamatan dan Kelurahan," imbuhnya.
Selain itu juga akan disiapkan peraturan Wali Kota untuk mengatur tarif parkir naik dua kali lipat setiap hari Selasa.
"Sudah disiapkan Perwal yang mengatur tarif parkir tiap hari Selasa, yakni tarif berlaku dua kali lipat untuk tepi jalan umum, dan progresif untuk parkir khusus di mal," tegasnya.
Ia menerangkan rangkaian itu untuk membuat masyarakat mau naik kendaraan umum yang bisa berdampak mengurangi kemacetan serta udara lebih bersih.
"Tujuan program yang berlaku untuk semua warga pengguna layanan BRT atau Bus Trans Semarang ini, juga untuk mulai menekan penggunaan kendaraan pribadi sehingga mengurangi kemacetan. Di samping kualitas udara akan terjaga," ujarnya.
(alg/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?