Surat Izin Mengemudi (SIM) kini terbagi tiga jenis, yakni SIM C, C1, dan C2. Tapi apa perlu punya ketiganya saat mengendarai motor dengan kapasitas mesin yang berbeda?
Sebelumnya, SIM C berlaku untuk penggunaan segala jenis sepeda motor dari mesin kecil sampai mesin besar.
Kini aturan penggolongan tiga jenis SIM C itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Disebutkan kalau SIM C akan digolongkan ke dalam tiga bagian, sebagaimana termuat dalam Pasal 3 ayat 2.
1. SIM C: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Dengan demikian, para pengguna motor gede (moge) atau motor listrik sebentar lagi harus memiliki SIM C1 atau SIM C2 (tergantung kapasitas mesin).
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan SIM C2 berlaku untuk semua golongan. Sedangkan SIM C1 juga berlaku untuk penggunaan motor dengan golongan di bawahnya. Jadi tidak perlu memiliki tiga SIM sekaligus, tinggal disesuaikan dengan kapasitas mesin sepeda motornya.
"SIM C II bisa digunakan untuk semua golongan motor. Jadi tidak perlu bikin 3 SIM. SIM C1 juga boleh mengendarai golongan di bawahnya (SIM C)," jelas Arief kepada detikOto, Senin (31/5/2021).
Artinya jika sudah memiliki SIM C2 boleh mengendarai motor listrik, motor cc kecil, dan motor gede tanpa perlu membawa jenis SIM C yang lain.
"Betul (hanya satu SIM C2 saja) SIM golongan tertinggi bisa digunakan untuk golongan di bawahnya," ungkap Arief.
Namun yang perlu diperhatikan ialah syarat naik golongan SIM. Sebab peningkatan golongan SIM dibuat berjenjang. Setiap pemilik SIM harus terlebih dahulu memiliki SIM di bawahnya untuk periode satu tahun.
- Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan
Dalam Perpol tersebut juga dibahas soal batasan usia untuk memiliki masing-masing kategori SIM C.
Aturan Usia kepemilikan SIM C:
1. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
2. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
3. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
Simak Video "Video: Rocky Gerung Puji Kakorlantas Bisa Tekan Angka Kecelakaan"
(riar/din)