Beberapa waktu lalu sempat muncul pelat nomor kendaraan khusus anggota DPR, yang belum diketahui keabsahannya. Nah, baru-baru ini seorang pengendara diamankan petugas akibat mengendarai mobil menggunakan pelat nomor tersebut.
Momen mobil menggunakan pelat nomor yang kabarnya khusus untuk anggota DPR itu muncul pada akun Instagram @cetul222. Dalam video singkat di akun itu, terlihat pihak berwajib mengatakan kebingungan dan harus mengamankan kendaraan tersebut karena menggunakan pelat nomor khusus anggota DPR.
Dari dialog yang terjadi, petugas sepertinya bingung dengan pelat nomor tersebut. Pelat nomor khusus anggota DPR itu diklaim belum disosialisasikan ke petugas di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Jadi begini mas, masalah nomor ini, anggota DPR RI ini belum sampai sosialisasinya ke petugas lapangan. Jadi mohon maaf kami belum mengerti ada seperti nomor ini, biar anggota dewan melalui petugas di atas biar disosialisasikan ke petugas di lapangan yang ke bawah. Contohnya nomor-nomor kedutaan sekian belakangnya, lebih jelas bisa ditanya kepada anggota DPR," ujar petugas tersebut dalam akun @cetul222.
Kami mencoba menghubungi Korlantas Polri untuk meminta kofirmasi soal pelat nomor kendaraan ini. Namun hingga Rabu (19/5) malam, belum ada tanggapan diberikan.
Jika melihat peraturan yang ada seperti tertulis dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penertiban Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas, serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, tidak dijelaskan kalau para anggota DPR akan mendapat pelat nomor khusus.
Melainkan hanya Ketua MPR dan wakilnya serta ketua DPR dan wakilnya saja. Untuk Ketua MPR RI mendapat pelat nomor khusus RI-5, Wakil MPR RI berpelat nomor khusus RI-49 hingga RI-51. Sedangkan untuk Ketua DPR RI mendapat pelat nomor khusus RI-6, sedangkan Wakil Ketua DPR RI mendapat pelat nomor khusus RI-52 hingga RI-54.
Keberadaan pelat nomor khusus untuk kendaraan anggota DPR itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Umum Komisi 3 DPR-RI, Ahmad Sahroni.
"Sangat benar," ujar Sahroni mengonfirmasi, sekaligus menegasjan kalau pelat nomor kendaraan khusus anggota DPR itu sudah dipakai sejak akhir 2020.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar
Cerita di Balik Polisi Kawal Mobil Pribadi Diprotes Pemobil Lain