Nekat Masuk dan Buntuti Konvoi Pejabat, Praktisi: Cari Masalah Namanya

Nekat Masuk dan Buntuti Konvoi Pejabat, Praktisi: Cari Masalah Namanya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 17 Mei 2021 14:04 WIB
Rombongan Mobil Presiden dan Wakil Presiden
Rombongan Mobil Presiden dan Wakil Presiden. Foto: Agung Pambudhy.
Jakarta -

Pengendara MINI Cooper viral masuk ke konvoi kendaraan RI 2. Praktisi keselamatan berkendara berkomentar bahwa pengendara lain yang nekat masuk dan buntuti konvoi pejabat sama saja mencari masalah.

Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan pengemudi lain tidak boleh nebeng pada sebuah konvoi yang bukan bagiannya. Salah satu alasannya untuk keselamatan berkendara.

"Karena dia tidak tahu tujuan, kepentingan dan maksud dari konvoi tersebut. Biasanya sebuah konvoi VVIP sifatnya urgent dan terbatas, sehingga kecepatannya relatif tinggi, zig-zag dan mepet-mepet. Ketika diikutin berpotensi bahaya serempetan, tabrakan sampai dengan konflik," ujar Sony kepada detikcom, Senin (17/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, hal berbahaya bagi pengendara yang masuk dan membuntuti konvoi pejabat adalah keadaan zig-zag. Untuk itu, Sony menyarankan saat ada konvoi pengendara lain harus membuka jalan, bukan mengikuti konvoi.

"Kalau yang diikutin itu konvoi pejabat negara cari masalah namanya. Pejabat negara kan maksimal security-nya. Ketika ada yang ngikutin bisa dikira/indikasi ancaman. Nggak bisa sembarangan, apalagi RI 1, RI 2. Paspampresnya jeli," ujar Sony.

ADVERTISEMENT

Sesuai peraturannya, pengendara harus memberikan prioritas kepada beberapa kendaraan. Pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134 dijelaskan ada tujuh kendaraan yang harus diprioritaskan, antara lain sesuai urutan sebagai berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.




(rgr/din)

Hide Ads