Pemobil Masuk Iring-iringan RI 2: Catat! Konvoi yang Dikawal Tak Boleh Dibuntuti atau Disusupi

Pemobil Masuk Iring-iringan RI 2: Catat! Konvoi yang Dikawal Tak Boleh Dibuntuti atau Disusupi

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 17 Mei 2021 12:17 WIB
Rombongan Mobil Presiden dan Wakil Presiden
Konvoi mobil Presiden. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Di media sosial viral pengendara mencoba masuk iring-iringan kendaraan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin. Pengendara mobil itu diberhentikan polisi dan diberi teguran.

Instruktur sekaligus pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan haram pengendara lain mencoba masuk iring-iringan konvoi. Sebab, berbahaya jika kendaraan lain masuk konvoi tersebut.

"Dalam rombongan konvoi itu ada SOP (standard operating procedure). Semua peserta rombongan wajib melaksanakan SOP dengan benar. SOP itu termasuk jarak, kecepatan, komando-komando yang diatur dengan radio di dalam. Ketika kita masuk di situ sebagai anggota liar, maka kita tidak tahu SOP atau instruksi-instruksi tersebut," jelas Jusri kepada detikOto, Senin (17/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Jusri, sangat konyol jika ada pengendara yang mencoba masuk konvoi, apalagi iring-iringan kendaraan pejabat. Ketika terjadi apa-apa seperti pengereman mendadak, pengendara yang mencoba masuk konvoi itu tidak bisa tahu dan antisipasinya akan lambat.

"Kemampuan persepsi kita termasuk motorik kita akan tidak mampu menyikapi situasi darurat dalam rangkaian. Sementara di dalam rangkaian ada radio komunikasi, dan sebelumnya ada briefing," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Perlu diingat, kata Jusri, kecepatan kendaraan konvoi yang bergerak dengan konstan memiliki momentum yang berbeda dengan kecepatan kendaraan stop and go dalam kondisi macet.

"Begitu satu angkat gas, bisa dihajar dari belakang (jika tidak mengetahui SOP dan komando yang diberikan melalui radio komunikasi). Apalagi saat ngerem mendadak. Karena inersia momentum yang terjadi dari rangkaian rombongan konvoi itu jauh lebih besar daripada momentum kendaraan yang stop and go di kondisi jalan yang macet," katanya.

Sementara itu, menurut Jusri, peristiwa pengendara yang mencoba masuk iring-iringan mobil Wapres bisa saja dikenakan penegakkan hukum, bahkan sampai dilumpuhkan. Hal itu, menurut Jusri, bisa dianggap mengancam keselamatan Presiden atau Wakil Presiden jika masuk konvoi kendaraan VVIP.

"Dalam penetrasi di rombongan semacam ini ada hak penegakan yang dilakukan Paspampres dan polisi. Penegakan oleh Paspampres itu sampai pelumpuhan. Polisi dari sisi hukum. Artinya, ada orang masuk di lingkaran Presiden atau Wapres, itu bisa dilumpuhkan oleh Paspampres. Artinya bisa ditembak. Di negara lain udah kena tembak ini. Karena mengancam simbol-simbol negara," ujar Jusri.

"Kalau ditanya sanksinya bagaimana, Polisi yang akan mengambil bukti-bukti itu untuk disampaikan ke jaksa dan pengadilan. Bisa saja dianggap pelanggaran. Kedua, ada ancaman pidana karena dia bisa saja mengancam keselamatan Presiden atau Wapres," sebutnya.




(rgr/din)

Hide Ads