Di media sosial viral pengendara mencoba masuk iring-iringan kendaraan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin. Pengendara mobil itu diberhentikan polisi dan diberi teguran.
Instruktur sekaligus pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan haram pengendara lain mencoba masuk iring-iringan konvoi. Sebab, berbahaya jika kendaraan lain masuk konvoi tersebut.
"Dalam rombongan konvoi itu ada SOP (standard operating procedure). Semua peserta rombongan wajib melaksanakan SOP dengan benar. SOP itu termasuk jarak, kecepatan, komando-komando yang diatur dengan radio di dalam. Ketika kita masuk di situ sebagai anggota liar, maka kita tidak tahu SOP atau instruksi-instruksi tersebut," jelas Jusri kepada detikOto, Senin (17/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Jusri, sangat konyol jika ada pengendara yang mencoba masuk konvoi, apalagi iring-iringan kendaraan pejabat. Ketika terjadi apa-apa seperti pengereman mendadak, pengendara yang mencoba masuk konvoi itu tidak bisa tahu dan antisipasinya akan lambat.
"Kemampuan persepsi kita termasuk motorik kita akan tidak mampu menyikapi situasi darurat dalam rangkaian. Sementara di dalam rangkaian ada radio komunikasi, dan sebelumnya ada briefing," ucapnya.
Perlu diingat, kata Jusri, kecepatan kendaraan konvoi yang bergerak dengan konstan memiliki momentum yang berbeda dengan kecepatan kendaraan stop and go dalam kondisi macet.
"Begitu satu angkat gas, bisa dihajar dari belakang (jika tidak mengetahui SOP dan komando yang diberikan melalui radio komunikasi). Apalagi saat ngerem mendadak. Karena inersia momentum yang terjadi dari rangkaian rombongan konvoi itu jauh lebih besar daripada momentum kendaraan yang stop and go di kondisi jalan yang macet," katanya.
Sementara itu, menurut Jusri, peristiwa pengendara yang mencoba masuk iring-iringan mobil Wapres bisa saja dikenakan penegakkan hukum, bahkan sampai dilumpuhkan. Hal itu, menurut Jusri, bisa dianggap mengancam keselamatan Presiden atau Wakil Presiden jika masuk konvoi kendaraan VVIP.
"Dalam penetrasi di rombongan semacam ini ada hak penegakan yang dilakukan Paspampres dan polisi. Penegakan oleh Paspampres itu sampai pelumpuhan. Polisi dari sisi hukum. Artinya, ada orang masuk di lingkaran Presiden atau Wapres, itu bisa dilumpuhkan oleh Paspampres. Artinya bisa ditembak. Di negara lain udah kena tembak ini. Karena mengancam simbol-simbol negara," ujar Jusri.
"Kalau ditanya sanksinya bagaimana, Polisi yang akan mengambil bukti-bukti itu untuk disampaikan ke jaksa dan pengadilan. Bisa saja dianggap pelanggaran. Kedua, ada ancaman pidana karena dia bisa saja mengancam keselamatan Presiden atau Wapres," sebutnya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?