Pemerintah telah melarang mudik pada 6-17 Mei 2021. Aturan perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik diperketat. Ini syarat bagi yang melakukan perjalanan pada tanggal 18 - 24 Mei 2021.
"Tanggal 18 - 24 mei, adalah masa pengetatan syarat perjalanan, sehingga anggota masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi harus bisa mengikuti ketentuan," ujar Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, dalam konferensi pers virtual beberapa waktu yang lalu.
Beberapa syarat yang masih diperlukan untuk perjalanan keluar kota saat menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum ialah dokumen yang menyatakan negatif Covid-19.
"Dokumen negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam untuk PCR dan Antigen serta Genose berlaku di hari keberangkatan, oleh karena itu kepada anggota masyarakat kami terus mengingatkan bahwa perjalanan semua moda transportasi masih memerlukan syarat tersebut," jelas Adita.
"Kami sekali lagi mengingatkan kepada seluruh anggota masyarakat, bahwa sesuai SE Nomor 13/2021 beserta adendumnya dan juga Peraturan Menhub Nomor 13 tahun 2021, saat ini masih berlaku ketentuan peniadaan mudik sampai 17 Mei 2021," ucap Adita.
Ia menjelaskan syarat dan ketentuan di atas diputuskan pemerintah lewat Satgas Penanganan Corona sudah menerbitkan adendum (tambahan) SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Lalu, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan ini berlaku pada H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021). Adendum ini diteken pada 21 April 2021. Saat ini masih berlangsung dalam periode pelarangan mudik sampai dengan 17 Mei 2021.
"Jadi semua ketentuan yang ada di dalam peraturan tadi masih tetap berlaku. Yaitu bahwa kegiatan mudik tetap dilarang dan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk juga pembatasan transportasi," kata dia.
"Oleh karena kepada seluruh anggota masyarakat mohon juga tetap dibatasi perjalanannya, dan jika memang terpaksa melakukan perjalanan perlu diingatkan lagi perlu harus disiapkan dokumen negatif covid-19, dan tentunya surat keterangan, baik surat keterangan karena tugas, maupun juga surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat jika kepentingannya pribadi," jelasnya.
Kemenhub mencatat sudah lebih dari 1,5 juta orang keluar Jabodetabek
Kementerian Perhubungan memaparkan data dari posko monitoring mereka. Sudah ada lebih dari 1,5 juta orang yang keluar dari Jabodetabek. Dalam penjelasan lebih lanjut, Adita menyebut data ini sejak 22 April.
"Dari catatan yang telah kami peroleh dari posko monitoring yang ada di Kementerian Perhubungan, sudah tercatat lebih dari 1,5 juta orang keluar dari Jabodetabek menuju beberapa daerah utama, seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan juga menuju Sumatera melalui pintunya itu di Lampung, khususnya ketika melakukan perjalanan darat dan penerbangan," kata Adita.
Dari catatan yang sama, Adita menyebut hingga 11 Mei ini atau masih dalam periode peniadaan mudik, ada penurunan aktivitas perjalanan. Untuk diketahui, periode peniadaan mudik berlangsung sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
"Dari catatan kami juga, sampai dengan tanggal 11 Mei tahun 2021, tercatat di masa peniadaan mudik ini terjadi penurunan aktivitas perjalanan menggunakan transportasi umum itu sangat signifikan," ujar Adita.
Baca juga: Ada Larangan Mudik, Jalan Tol Makin Sepi |
"Untuk angkutan jalan turunnya adalah sekitar 86 persen jika dibandingkan dengan masa pengetatan persyaratan perjalanan. Sedangkan untuk angkutan penyeberangan sekitar 62 persen, angkutan laut 30 persen, kereta api 88 persen, dan memang yang paling signifikan angkutan udara turun hingga 93 persen jika dibandingkan dengan masa pengetatan syarat perjalanan," imbuh Adita.
Data ini, kata Adita, menandakan masyarakat memang mematuhi ketentuan karena penurunan perjalanan ini cukup signifikan di semua moda transportasi.
"Dan diharapkan ini juga akan terus bisa berlangsung sampai dengan nanti masa peniadaan dan juga tentunya pada masa pengetatan syarat perjalanan," kata Adita.
Simak Video "Video: Kemenhub Belum Terima Permohonan Izin Operasional Indonesia Airlines"
(riar/lua)