Mulai 6 Mei pekan ini, larangan mudik mulai berlaku. Tak semua moda transportasi bisa mengangkut penumpang. Bus pun dibatasi.
Namun, masih ada yang mengakali mudik saat dilarang dengan menggunakan travel ilegal atau biasa disebut travel gelap. Menurut Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda), Ateng Aryono, mudik menggunakan travel gelap bisa merugikan berbagai pihak.
"Banyak travel ilegal memasang tarif semaunya dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Bahkan para penumpang tidak dijamin asuransi Jasa Raharja. Bila terjadi pembiaran, praktik ini sangat merugikan pemakai jasa dan dapat merusak ekosistem transportasi berizin," kata Ateng dalam keterangan tertulis seperti dikutip Antara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ateng, transportasi ilegal ibarat puncak dari gunung es carut marut pengelolaan angkutan darat. Dia menilai pemerintah harus tegas menindak angkutan tak berizin.
"Tentunya pemerintah harus tegas menindak berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang menyatakan pemerintah wajib memberikan jaminan pelayanan kepada pengguna jasa angkutan umum dan memberikan perlindungan kepada perusahaan dengan menjaga keseimbangan penyediaan dan permintaan angkutan umum," katanya.
DPP Organda mempersilakan pelaku angkutan ilegal melakukan pengurusan izin sesuai ketentuan.
Sementara itu, terkait travel gelap yang angkut pemudik, Korlantas Polri akan menindak tegas. Kakorlantas Polri Irjen Istiono telah mengidentifikasi kendaraan yang ditengarai travel gelap. Hal itu diungkapkan saat meninjau kesiapan penyekatan di Pos Penyekatan Prambanan, Sleman.
"Travel gelap, sudah saya identifikasi semuanya. Akan saya tindak secara tegas bila melakukan pelanggaran," kata Irjen Istiono kepada wartawan, Rabu (28/4/2021) lalu.
Tindakan tegas itu berupa pemberian surat tilang. Selain itu, kendaraan travel gelap juga disita. "Sanksinya jelas ditilang. Bila perlu ditahan sampai nanti selesai lebaran. Sementara ditahan," tegasnya.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut pemudik atau travel gelap akan dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 308 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi kendaraan yang tidak memiliki izin angkutan orang dalam trayek atau izin angkutan orang tidak dalam trayek terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?