Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan pelayanan SIM online dalam SINAR atau SIM Nasional Presisi. Saat ini, SINAR bisa digunakan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C secara online.
Dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa diunduh di Play Store maupun Apps Store, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM hanya dengan menggunakan ponsel. Namun, meluncurnya SIM online ini tak lantas SIM keliling dihapus.
Kepala Korlantas Polro Irjen Pol Istiono mengatakan, SIM keliling tetap ada meski SIM online sudah meluncur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SIM keliling masih melayani, ini bertahap. Ada dua pilihan yang online maupun manual tetap kami laksanakan," kata Istiono saat launching program SIM Nasional Presisi (SINAR) di Jakarta, kemarin.
Korlantas Polri sendiri memberikan pilihan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Bagi yang melek teknologi, bisa menggunakan pelayanan SIM online, dan untuk yang belum paham dengan SIM online bisa memanfaatkan SIM keliling.
"Ini buat orang-orang yang memang akrab teknologi saya pikir tidak ada masalah, bagi masyarakat kami sebagian bermasalah. Tapi kami semua akan akomodir," tambahnya.
Menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk mengakses SIM Nasional Presisi (SINAR), akan memudahkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM. Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C online harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Pada aplikasi tersebut, pilih icon SINAR atau SIM.
Setelah itu, klik perpanjangan SIM. Pemohon diminta memilih golongan SIM dan mengisi nomor SIM. Selain itu, data-data berupa foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan dan pas foto harus dilampirkan dengan mengunggahnya di aplikasi tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
Setelah semua dinyatakan lengkap, pemohon memilih wilayah polda dan lokasi satpas. Kemudian mengisi rekening pengembalian dana atau pembatalan. Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon SIM.
Setelahnya pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account Bank BNI. Hingga akhirnya, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai pilihan metode pengiriman. Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan secara otomatis dilakukan proses digitalisasi SIM.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah