Larangan Mudik 6-17 Mei, Polisi Cegah Pemudik 'Colongan'

Larangan Mudik 6-17 Mei, Polisi Cegah Pemudik 'Colongan'

Tim detikcom - detikOto
Senin, 12 Apr 2021 10:48 WIB
Pemerintah memutuskan meniadakan mudik Lebaran tahun ini. Keputusan ini berimbas pada pelarangan operasi moda transportasi pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Larangan mudik diberlakukan 6-17 Mei 2021. Foto: Rengga Sencaya
Jakarta -

Pemerintah memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Semua moda transportasi pun dibatasi. Di jalur darat, kepolisian akan mendirikan pos penyekatan untuk mencegah pemudik.

Sebelum tanggal 6 Mei, pihak kepolisian sudah mulai meningkatkan pengamanan. Salah satunya dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Kota Surakarta, Jawa Tengah, yang siap melaksanakan Operasi Keselamatan untuk mencegah pemudik lebih awal yang mencoba menghindari penyekatan masuk wilayah Solo.

"Kami ada operasi mencegah pemudik yang ingin mencoba untuk menghindari penyekatan dengan berangkat lebih awal, sudah siap melaksanakan apa yang menjadi kebijakan dan arahan dari Mabes Polri," kata Kepala Satlantas Polresta Surakarta Kompol Adhytia Warman Gautama Putra, seperti dikutip Antara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korlantas Polri sendiri menyiapkan Operasi Keselamatan mulai 12 hingga 25 April 2021. Selain menyasar penertiban lalu lintas, Operasi Keselamatan ini juga untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap larangan mudik Lebaran 2021.

Menurut Kabang Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan, Operasi Keselamatan 2021 sebagai tindakan kepolisian prakondisi Idul Fitri sekaligus sosialisasi masif tentang larangan mudik.

ADVERTISEMENT

"Mulai hari Senin ada operasi keselamatan. Operasi prakondisi Idul Fitri sekaligus sosialisasi masif tentang larangan mudik," ujar Rudy.

Tak cuma itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono meminta seluruh jajarannya untuk meningkatkan pengamanan mulai tanggal 26 April hingga 5 Mei 2021 sebelum peniadaan mudik Lebaran Idul Fitri pada 6-17 Mei.

"Antisipasi itu dilakukan karena diprediksi masyarakat agar mudik terlebih dahulu sebelum peniadaan mudik dimulai," kata Istiono dalam keterangan tertulis.

Selama periode tersebut 26 April hingga 5 Mei, jajaran Korlantas Polri di wilayah diminta melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan. Salah satu tujuannya mengantisipasi masyarakat yang pulang kampung sebelum larangan mudik diberlakukan dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021.




(rgr/din)

Hide Ads