Aplikasi SINAR buat Bikin dan Perpanjang SIM Online Diluncurkan Besok

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 12 Apr 2021 08:19 WIB
Perpanjang SIM dan ujian teori bikin SIM bisa dilakukan online. Aplikasi SINAR diluncurkan Selasa (13/4/2021). Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan pelayanan SIM online. SIM online ini bisa untuk proses perpanjangan maupun pembuatan baru SIM (Surat Izin Mengemudi). Mengurus SIM secara online bisa dilakukan melalui aplikasi yang tengah dikembangkan.

Aplikasi tersebut bernama SINAR, singkatan dari SIM Presisi Nasional. Ditegaskan Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati, peluncuran aplikasi SINAR untuk SIM online akan dilakukan besok.

"(Peluncuran aplikasi SINAR) Tanggal 13 April," kata Jati dikonfirmasi detikOto melalui pesan WhatsApp, Senin (12/4/2021).

Sebelumnya SIM Online direncanakan diluncurkan 12 April, tapi Jati memastikan peluncuran SIM Online dilakukan besok, Selasa (13/4/2021).

Pemohon yang akan membuat SIM A dan SIM C bisa mengunduh aplikasi digital bernama SINAR (SIM Presisi Nasional) melalui "App Store" atau "Play Store" di telepon seluler. Melalui aplikasi SINAR, pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas SIM.

"Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes," ucap Jati dalam keterangan tertulisnya.

"Khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas," sambungnya.

Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik. Pemohon harus lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui aplikasi Sinar. Untuk diketahui semua golongan SIM bisa menggunakan aplikasi SIM online tersebut.

"Untuk SIM baru setelah memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online, selanjutnya wajib datang ke satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktek," terang Jati.



Simak Video "Video: Helm Hilang di Parkiran? Ternyata Pengelola Harus Tanggung Jawab!"

(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork