Pihak Kepolisian akan menerapkan aturan main yang sama seperti tahun lalu perihal larangan mudik 2021. Selain melakukan penyekatan di berbagai ruas jalan, kendaraan yang nekat melanggar aturan akan diputar balik.
Diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Polda Metro Jaya akan mengambil langkah-langkah yang sama seperti tahun lalu dalam menghalau warga yang nekat pulang kampung di tengah larangan mudik.
Salah satunya dengan melakukan penyekatan jalan. Penyekatan dilakukan di berbagai ruas, mulai dari jalan tol, ruas arteri, dan jalan-jalan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah kita persiapkan rencana pengamanannya. Seperti apa? Tahun lalu sudah tahu. Akan ada penyekatan, ada aturan yang diberlakukan, titik mana penyekatan, mulai dari tol kemudian arteri, jalan lain, sama seperti tahun lalu," kata Yusril dikutip dari Antara.
"Apakah nanti ada penyekatan atau larangan mudik? Kita masih menunggu kebijakan dari pemerintah untuk hal ini," lanjut dia.
Ditegaskan Yusril, Polda Metro masih menunggu aturan pasti soal larangan mudik tersebut. Nantinya Polda Metro akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait setelah aturannya turun.
"Ini masih wacana, kenapa? Karena kita harus menunggu kebijakan dari pemerintah seperti apa. Nanti kalau sudah keluar kebijakan itu, baru kita rapatkan bersama, bagaimana cara bertindak di lapangan, berapa kekuatan yang akan kita persiapkan untuk kegiatan tersebut, kemudian berapa hari. Itu nanti akan kita rapatkan bersama," terangnya.
Baca juga: Ada Larangan Mudik, PO Bus Makin Terpuruk |
Polri Siap Lakukan Penyekatan di 333 Titik
Sebelumnya, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Rudy Antariksawan mengungkapkan rencana melakukan penyekatan jalan di 333 titik. Lokasi penyekatan itu tersebar dari Lampung sampai Bali.
Rudy menegaskan Polisi akan bertindak tegas terhadap warga yang nekat mudik. Kendaraan yang akan kembali ke kampung halaman akan diputar balik.
"Ada 333 titik penyekatan disiapkan, tersebar dari Lampung sampai Bali."
Pengecualian diberikan pada mereka yang melakukan perjalanan karena alasan darurat. Itupun harus disertai surat jalan dari RT, RW, dan Lurah.
"Kecuali orang dalam keadaan dinas mendesak itu pun harus ada surat dari pimpinan, atau kondisi darurat, berobat misalnya, itu pun harus dibuktikan dengan surat RT, RW dan Lurah," pungkas Rudy.
(din/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah