Mengenal Sinar: Aplikasi Perpanjangan-Bikin SIM Lewat HP

Mengenal Sinar: Aplikasi Perpanjangan-Bikin SIM Lewat HP

Ridwan Arifin - detikOto
Sabtu, 03 Apr 2021 07:49 WIB
Peserta mengikuti ujian teori Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Lalu Hedwin memperkirakan semasa pandemi COVID-19 aktivitas pembuatan SIM mengalami penurunan mencapai 75 persen dari hari biasa. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Perpanjangan SIM sebentar lagi cuma lewat handphone Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jakarta -

Korps Lalu Lintas Polri tengah menyiapkan aplikasi khusus untuk pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Aplikasi tersebut bernama Sinar (SIM Nasional Presisi) yang akan meluncur dalam waktu dekat.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusuf menyebut peluncuran Sinar bakal berlangsung pada minggu ketiga bulan April 2021.

"Tanggal 12 (April)," ungkap Yusuf saat dikonfirmasi detikOto, Kamis (1/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan lebih lanjut, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati mengatakan pemohon yang akan memperpanjang masa berlaku SIM A dan C dapat mengunduh aplikasi digital Korlantas melalui "app store" atau "play store" pada telepon seluler.

"Aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) berbasis mobile apps yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store," ungkapnya saat dihubungi terpisah, Kamis (1/4/2021).

ADVERTISEMENT

Sejauh ini aplikasi Sinar belum tersedia baik dalam Play Store maupun App Store. Jati mengatakan rencananya bakal diluncurkan berbarengan pada 12 April nanti.

"Memang belum, nanti pas launching sudah bisa diunduh kok," terang Jati.

Inovasi Korlantas ini semakin memudahkan masyarakat. Melalui aplikasi Sinar, pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas SIM.

"Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes," ucap dia.

"Khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas," sambung dia.

Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik. Di sisi lain, harus lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui aplikasi Sinar. Untuk diketahui semua golongan SIM bisa menggunakan aplikasi tersebut.

"Untuk SIM baru setelah memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online, selanjutnya wajib datang ke satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktek," terang Jati.




(riar/lua)

Hide Ads