Jalanan di DKI Jakarta kembali macet semasa berlangsungnya PPMKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPMKM). Apakah kebijakan pembatasan ganjil-genap kendaraan akan diberlakukan lagi untuk mengantisipasi hal itu?
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Rudy Saptar mengatakan volume kendaraan di Jakarta saat ini hampir masuk kondisi normal sebelum masa pandemi COVID-19.
"Ada beberapa ruas jalan yang memang bukan meningkat tapi hampir mendekati volume saat normal dulu sebelum pelaksanaan PSBB dan PPKM," ujar Rudy dikutip dari detikNews, Kamis (1/3/2021).
Rudy sendiri belum bisa menjelaskan secara rinci berapa persen peningkatan volume kendaraan yang terjadi saat ini. Menurutnya, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu mengenai data peningkatan volume kendaraan.
"Nanti untuk datanya kami belum bisa sampaikan, nanti nunggu arahan dulu," ucapnya lagi.
Kebijakan Ganjil-Genap Diberlakukan Lagi?
Meski jalanan Jakarta sudah mulai macet lagi, Pemprov DKI belum punya rencana memberlakukan kembali kebijakan ganjil-genap. Rudy mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait belum diterapkan kebijakan ganjil-genap.
"Untuk ganjil-genap kita sudah koordinasi dengan pihak Ditlantas juga bahwa kita belum mengarah ke sana ya. Mengingat ini masih PPKM ada pembatasan kapasitas angkutan umum, jadi kita belum mengarah untuk menerapkan kembali," katanya lagi.
Baca juga: Kapan Ganjil Genap Berlaku di Jakarta? |
Sebelumnya dalam sebuah webinar, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga sudah menegaskan belum akan menerapkan lagi aturan ganjil-genap. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah potensi penyebaran COVID-19 serta kerumunan pada angkutan umum.
"Di tengah-tengah pandemi COVID-19, begitu memprioritaskan keselamatan masyarakat, jika diterapkan ganjil-genap maka orang akan berusaha mencari moda alternatif, salah satunya ke angkutan umum," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam webinar Integrasi Infrastruktur Kota dan Transportasi Berkelanjutan, Rabu (24/3/2021).
"Di sisi lain, untuk kami angkutan umum kami batasi kapasitas maksimum hanya 50 persen penumpang yang bisa diangkut, mencermati ini ganjil-genap belum bisa diimplementasikan pada saat kasus positif COVID-19 sedang naik atau meningkat di Jakarta," ungkap Syafrin.
Sementara itu, pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai bahwa aturan ganjil-genap sudah bisa diberlakukan kembali di Jakarta untuk menekan kemacetan. "(Solusinyanya) kebijakan gage (ganjil-genap) segera diterapkan lagi," kata Djoko, kepada detikOto, Kamis (1/4/2021).
"(Kalau takut penumpang angkutan umum melonjak) sebenarnya kapasitas angkutan umum masih dapat ditingkatkan untuk TJ (TransJakarta)," sambung Djoko.
Simak Video "Kajati DKI Jenguk David: Ini Penganiayaan Berat!"
[Gambas:Video 20detik]
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Mau Dihapus, Kapan Dimulai?
Tanpa Ampun! Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pengendara 'Pelat Dewa'
Istri Pejabat Setneg Flexing Beli Mobil Nggak Diniatin, Segini Harganya