Kapan Ganjil Genap Berlaku di Jakarta?

Kapan Ganjil Genap Berlaku di Jakarta?

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 24 Mar 2021 14:28 WIB
Kemacetan terlihat di ruas jalan Ibu Kota pagi ini. Belum berlakunya ganjil genap imbas perpanjangan PPKM mikro disinyalir jadi salah satu penyebab macet.
Ilustrasi kemacetan di Jakarta Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan hingga kamis (24/2/2021) aturan ganjil-genap belum berlaku kembali. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah pontensi penyebaran COVID-19 serta kerumunan pada angkutan umum.

"Di tengah-tengah pandemi Covid-19, begitu memprioritaskan keselamatan masyarakat, jika diterapkan ganjil-genap maka orang akan berusaha mencari modal alternatif, salah satunya ke angkutan umum," kata Syafrin dalam webinar Integrasi Infrastruktur Kota dan Transportasi Berkelanjutan, Rabu (24/3/2021).

"Di sisi lain, untuk kami angkutan umum kami batasi kapasitas maksimum hanya 50 persen penumpang yang bisa diangkut, mencermati ini ganjil-genap belum bisa diimplementasikan pada saat kasus positif covid-19 sedang naik atau meningkat di Jakarta," ungkap Syafrin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Pembatasan berlaku sejak 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021.

Perpanjangan PPKM mikro tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 294 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT.

Pada 8 Maret 2021 selama PPKM mikro jilid sebelumnya, Pemprov DKI mencatat jumlah kasus aktif mencapai 7.439. Kemudian, pada 16 Maret 2021 turun menjadi 5.747 kasus. Di sisi lain, pada periode libur masih terjadi kenaikan jumlah kasus aktif.

ADVERTISEMENT

"Namun, periode pasca libur hari besar keagamaan (Isra Mikraj dan Nyepi), kurvanya kembali naik meskipun tetap terkontrol menjadi 7.322 kasus aktif pada 21 Maret 2021," kata Kepala Dinas Kesehatan Widyastuti dalam keterangan tertulis, Selasa (23/3/2021).

Selain itu, Widyastuti juga melaporkan tingkat keterisian atau bed occupancy rate (BOR) pada tempat tidur isolasi maupun ICU mengalami penurunan.

"Sementara, itu per 21 Maret, kami memiliki kapasitas 7.863 tempat tidur isolasi dan terisi 4.258 atau 54 persen serta untuk ICU sebesar 1.142 dan terisi 674 atau 59 persen. Dengan begitu, tempat tidur dan ICU yang sebelumnya disiapkan dapat dialihkan untuk perawatan pasien non-COVID," ucapnya.

Beriringan dengan hal itu, kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor pun ditiadakan untuk sementara.

"Akan kami evaluasi pembatasan ini, (ganjil-genap) akan diimplementasikan pada kondisi sudah memenuhi prasyarat khusus terkait dengan kesehatan," ungkap Syafrin.




(riar/lth)

Hide Ads