Update Syarat Perjalanan Terbaru Darat, Laut, dan Udara, Berlaku Hari Ini!

Update Syarat Perjalanan Terbaru Darat, Laut, dan Udara, Berlaku Hari Ini!

Tim Detikcom - detikOto
Kamis, 01 Apr 2021 06:51 WIB
PT Jasa Marga (Persero) Tbk menaikkan tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) mulai 17 Januari mendatang.
Syarat perjalanan gterbaru dalam negeri yang resmi berlaku hari ini 1 April (Grandyos Zafna/detikOto)
Jakarta -

Berencana membawa kendaraan melakukan perjalanan darat melintasi Pulau Jawa, Bali, atau wilayah lain? Kamu wajib tahu kalau Pemerintah sudah memperbarui syarat perjalanan di dalam negeri di tengah pandemi COVID-19. Apa saja syaratnya?

Terlepas dari larangan mudik yang akan berlaku pada 6-17 Mei, pemerintah telah menetapkan aturan baru tentang syarat perjalanan. Tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021, aturan tersebut berisi beberapa poin baru yang wajib dipenuhi pelaku perjalanan.

Syarat perjalanan terbaru ini dibagi menjadi dua. Yakni untuk tujuan Pulau Jawa & luar Pulau Jawa, serta Pulau Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan baru soal syarat perjalanan ini dikeluarkan seiring terus meningkatnya kasus penyebaran virus Corona. Aturan ini akan resmi berlaku pada 1 April 2021.

"Ada ketentuan perjalanan terbaru yang akan berlaku efektif mulai 1 April 2021," ujar Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (28/3/2021), dikutip dari detikTravel.

ADVERTISEMENT

"Di liburan tahun lalu naik tinggi untuk kasus harian dan kematian mingguan. Dan, proses belajar kita agar kejadian ini tidak terulang lagi di tahun ini dan ke depannya," lanjut Wiku.

Terminal bus Kampung Rambutan merupakan salah satu terminal bus yang menjadi tujuan warga untuk pulang kampung atau mudik pada saat hari libur panjangPelau perjalanan darat menggunakan bus tau kendaraan pribadi wajib memenuhi syarat perjalanan terbaru yang berlku hari ini 1 April Foto: DEDY ISTANTO

Sementara itu, anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Berikut ini syarat perjalanan yang berlaku mulai 1 April:

Syarat Perjalanan ke Pulau Bali

Darat dan Laut:
- RT PCR atau antigen 2x24 jam (sebelumnya 3x24 jam) sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada).
- Mengisi e-HAC Indonesia.

Udara:
- Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Antigen maksimal 2x24 jam (sebelumnya 1x24 jam) sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada)

Syarat Perjalanan ke Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa

Darat Pribadi:
- Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan

Darat Umum:
- Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah

Kereta Api antar kota:
- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan

Laut:
- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Pelabuhan

Udara:
- RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Bandara




(din/din)

Hide Ads