Berencana membawa kendaraan melakukan perjalanan darat melintasi Pulau Jawa, Bali, atau wilayah lain? Kamu wajib tahu kalau Pemerintah sudah memperbarui syarat perjalanan di dalam negeri di tengah pandemi COVID-19. Apa saja syaratnya?
Terlepas dari larangan mudik yang akan berlaku pada 6-17 Mei, pemerintah telah menetapkan aturan baru tentang syarat perjalanan. Tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021, aturan tersebut berisi beberapa poin baru yang wajib dipenuhi pelaku perjalanan.
Syarat perjalanan terbaru ini dibagi menjadi dua. Yakni untuk tujuan Pulau Jawa & luar Pulau Jawa, serta Pulau Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan baru soal syarat perjalanan ini dikeluarkan seiring terus meningkatnya kasus penyebaran virus Corona. Aturan ini akan resmi berlaku pada 1 April 2021.
"Ada ketentuan perjalanan terbaru yang akan berlaku efektif mulai 1 April 2021," ujar Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (28/3/2021), dikutip dari detikTravel.
"Di liburan tahun lalu naik tinggi untuk kasus harian dan kematian mingguan. Dan, proses belajar kita agar kejadian ini tidak terulang lagi di tahun ini dan ke depannya," lanjut Wiku.
![]() |
Sementara itu, anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Berikut ini syarat perjalanan yang berlaku mulai 1 April:
Syarat Perjalanan ke Pulau Bali
Darat dan Laut:
- RT PCR atau antigen 2x24 jam (sebelumnya 3x24 jam) sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada).
- Mengisi e-HAC Indonesia.
Udara:
- Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Antigen maksimal 2x24 jam (sebelumnya 1x24 jam) sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada)
Syarat Perjalanan ke Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa
Darat Pribadi:
- Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan
Darat Umum:
- Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah
Kereta Api antar kota:
- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan
Laut:
- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Pelabuhan
Udara:
- RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Bandara
(din/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah