Pemerintah mengeluarkan aturan yang melarang mudik Lebaran di 2021. Seluruh elemen masyarakat harus mengikuti kebijakan tersebut, tak terkecuali Pengusaha Otobus (PO) yang sudah terang-terangan menyatakan kekecewaan.
Kebijakan larangan mudik dianggap bisa merugikan PO Bus yang sudah menjual tiket untuk mudik lebaran dari jauh-jauh hari. Saat ini di Indonesia, ada kurang lebih 30 ribu bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dan bus AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) yang beroperasi.
Sebelum kebijakan larangan mudik diberlakukan, sudah banyak Perusahaan Otobus yang mengurangi jumlah armada operasionalnya. Hal ini menyebabkan PO Bus mengalami kerugian cukup besar. Angkanya mencapai ratusan juta rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambah lagi pihak PO Bus meyakini akan ada banyak kendaraan plat hitam yang dipakai untuk mengangkut penumpang mudik. Pada akhirnya arus mudik tetap berjalan namun dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak terdata.
Menanggapi isu tersebut, pihak Kementerian Perhubungan akan melakukan pembahasan lebih dalam terkait sejumlah PO Bus yang merasa keberatan dengan kebijakan ini. Apalagi dengan adanya pelarangan mudik, pendapatan mereka akan menurun drastis.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan jika hal tersebut akan dibahas lebih lanjut lagi. Mengingat pihak Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy baru saja mengeluarkan peraturan tersebut pada Jumat (26/3/2021).
"Soal itu, kami akan melakukan pembahasan lebih lanjut lagi bersama berbagai pihak Kementerian dan lainnya," kata Adita saat dihubungi detikOto, Sabtu (27/3/2021).
Dirinya menjelaskan, berbagai kebijakan dan pembahasan lebih lanjut mengenai peraturan tersebut akan didiskusikan secara bersama. Nantinya Kemenhub akan berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian, Polri dan juga Pemerintah Daerah setempat.
"Karena kebijakan ini baru saja diumumkan kemarin ya, jadi dibutuhkan waktu untuk mengkoordinasikannya dengan pihak Kementerian lainnya dan tentu dengan Polri serta Pemerintah Daerah," ujar Adita.
Adanya keputusan dari pemerintah ini ditujukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang lebih luas ke berbagai daerah. Tetapi kebijakan pelarangan mudik ini juga mendapat pro dan kontra, termasuk pihak PO Bus yang merasa keberatan akan hal itu.
(din/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar