Mudik Dilarang, Kemenhub Kerjasama dengan Polri Awasi Transportasi

Mudik Dilarang, Kemenhub Kerjasama dengan Polri Awasi Transportasi

Ilham Satria Fikriansyah - detikOto
Sabtu, 27 Mar 2021 14:41 WIB
Pengunjung berjalan di Terminal 1 A, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (17/2/2020). PT Angkasa Pura II (Persero) siap mengoperasikan kembali Terminal 1 dengan protokol kesehatan yang ketat untuk angkutan Lebaran tahun 2021, jika pemerintah mengizinkan arus mudik dengan pesawat udara di masa pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.
Kemenhub akan mengawalisi transportasi seiring pelarangan mudik dari pemerintah (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)
Jakarta -

Pemerintah telah mengeluarkan keputusan perihal larangan mudik tahun 2021. Terkait hal itu, Kementrian Perhubungan akan menyiapkan kebijakan-kebijakan, termasuk melakukan pengawasan bekerjasama dengan Polri.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy secara resmi melarang adanya kegiatan mudik pada masa Idul Fitri 2021. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga tengah membahas sejumlah kebijakan yang akan diambil terkait larangan mudik.

Kementerian Perhubungan berencana mengeluarkan beberapa aturan dan kebijakan dalam mempersiapkan aturan pengendalian transportasi mudik lebaran 2021. Hal ini untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam mencegah kegiatan mudik di tahun ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan sampai saat ini pihaknya masih merencanakan dan menyusun tindak lanjut dari larangan mudik tersebut.

"Kami sedang menyusun tindak lanjut lebih dalam mengenai kebijakan larangan mudik ini," katanya saat dihubungi detikOto, Sabtu (27/3/2021).

ADVERTISEMENT

Dirinya menambahkan, hingga sekarang pihak Kemenhub masih mendiskusikan sejumlah kebijakan yang akan disusun bersama terlebih dahulu. Soalnya kebijakan tersebut baru keluar pada Jumat (26/3/2021).

"Hingga saat ini kami masih menunggu kebijakan soal transportasi sampai selesai. Karena kebijakan ini baru diumumkan kemarin, jadi dibutuhkan waktu untuk mengkoordinasikannya dengan pihak Kementerian lainnya dan tentu dengan Polri serta Pemerintah Daerah," sambungnya.

Dikutip dari CNBC Indonesia, pihak Kementerian Perhubungan akan mengawasi secara ketat dan meningkatkan aspek sumber daya. Kemenhub juga akan melakukan koordinasi langsung dengan Polri untuk menegakan larangan mudik ini.

"Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik dari operator transportasi maupun calon penumpang. Kemenhub akan berkoordinasi intens dengan Polri," jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (26/3/2021).

Sejak Pandemi, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan regulasi dalam bentuk Surat Edaran protokol kesehatan perjalanan hingga kedatangan. Aturan ini berlaku mulai dari transportasi pribadi maupun umum seperti darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Selain itu Kemenhub juga akan menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran angkutan barang, dalam rangka mengirim ketersediaan logistik ke beberapa kota. Khususnya kebutuhan dasar masyarakat dan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah Pandemi.




(din/din)

Hide Ads