Masih Berani Melanggar? ETLE Kini Bisa Tilang Pelat Nomor Luar Daerah

Masih Berani Melanggar? ETLE Kini Bisa Tilang Pelat Nomor Luar Daerah

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 23 Mar 2021 17:42 WIB
ETLE Bisa Tilang Kendaraan Luar Daerah
ETLE Bisa Tilang Kendaraan Luar Daerah. Kendaraan Pelat H itu tertangkap tilang elektronik di Jakarta. Foto: Dok. NTMC Polri.
Jakarta -

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap pertama. ETLE ini serentak mulai berlaku di 12 Polda di Indonesia.

ETLE ini bisa memotret semua kendaraan yang tertangkap kamera. Tak cuma pelat nomor suatu daerah yang bisa dibaca, kendaraan dengan nomor polisi (nopol) luar daerah pun bisa ditilang ETLE.

Kepala Operasional Satgas ETLE, Kompol Arif Fazlurrahman menjelaskan, sistem ETLE nasional sudah terintegrasi di seluruh jajaran. ETLE nasional ini mampu melakukan penindakan terhadap pelanggaran lintas wilayah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Misalnya, ETLE di Polda Metro Jaya tak hanya bisa menindak kendaraan pelat B, tapi juga kendaraan dengan nopol dari daerah lain di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Contoh pelanggaran yang baru saja terjadi hari ini, pelanggaran tersebut dilakukan kendaraan yang tidak berasal dari Jadetabek atau bukan pelat B," kata Arif saat peluncuran ETLE Nasional Tahap 1 seperti ditayangkan secara langsung di channel YouTube NTMC Polri, Selasa (23/3/2021).

ADVERTISEMENT

Dalam pemaparannya, Arif mencontohkan pelanggaran yang dilakukan pengendara dengan nomor polisi asal Semarang, Jawa Tengah, di Jakarta. Petugas di back office ETLE Polda Metro Jaya akan mencocokkan data registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan dengan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

"Kita bisa lihat TNKB terlihat jatuh tempo, habis masa berlakunya. Sehingga terlihat pengguna kendaraan ini juga tidak tertib dalam melakukan pengesahan STNK maupun kewajibannya dalam membayar pajak," kata Arif.

Petugas back office ETLE di Polda Metro Jaya yang telah melakukan validasi kemudian akan berkoordinasi dengan back office ETLE di Korlantas Polri. Kemudian, petugas dari back office Korlantas Polri akan melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah di mana kendaraan itu terdaftar. Polda Jawa Tengah kemudian mengirim surat tilang elektronik ke alamat pemilik kendaraan. Artinya, walaupun pemilik kendaraan dengan nomor polisi asal Semarang itu melakukan pelanggaran di Jakarta, tilang elektronik tetap tersampaikan.




(rgr/din)

Hide Ads