Asal Pakai Rotator dan Sirine Apalagi di Belakang, Bahaya!

Asal Pakai Rotator dan Sirine Apalagi di Belakang, Bahaya!

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 23 Mar 2021 16:15 WIB
Pasang lampu strobo di belakang mobil
Foto: Screenshot Instagram @plat_dinas_official. Pasang lampu strobo di belakang mobil.
Jakarta -

Tidak semua kendaraan bermotor boleh menggunakan rotator dan sirine. Bahkan pelat nomor khusus seperti RFP, RFS, RFD dan kawan-kawannya juga tidak berhak menempelkan alat isyarat peminta jalan tersebut. Jadi jangan sekali-kali berani memasang rotator dan sirine di pelat hitam, apalagi jika pemasangan lampu strobo dilakukan di bagian belakang kendaraan. Itu bisa membahayakan.

Dijelaskan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kendaraan yang berhak menggunakan sirine dan strobo sudah diatur di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Betul (pelat nomor RFS,RFD,RFU cs tidak ada prioritas tanpa pengawalan petugas kepolisian), pasal 59 UU 22 tahun 2009," ungkap Sambodo, dihubungi detikOto, belum lama ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu pun diamini oleh instruktur sekaligus pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu. Menurut Jusri, rotator dan sirine memang seharusnya hanya boleh digunakan oleh instansi-instansi tertentu yang ada di undang-undang. Jika kendaraan sipil atau pelat hitam ikut menggunakan perangkat ini, maka dikhawatirkan justru membahayakan pengguna jalan lainnya, terlebih jika salah memasang lampu strobo tersebut.

"Sudah pelatnya hitam, terus pakai lampu strobo yang menghadap ke belakang ya itu sudah kacau. Dari aspek keselamatan itu membahayakan, karena bisa menyilaukan pengguna jalan yang lain," kata Jusri, dihubungi detikOto, Senin (22/3/2021).

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirine, yakni:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Lebih lanjut dalam pasal 134 terdapat tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama pengawalan kepolisian yang menggunakan rotator-sirine dan urutan yang wajib didahulukan.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara bagi yang masih nekat menggunakan strobo-sirine, pelanggar akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4. Dalam aturan tersebut, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.




(lua/rgr)

Hide Ads