Ini Kendaraan yang Berhak Pakai Rotator-Sirine, Mobil Berpelat RFP Cs Tidak Termasuk!

Ini Kendaraan yang Berhak Pakai Rotator-Sirine, Mobil Berpelat RFP Cs Tidak Termasuk!

Tim detikcom - detikOto
Senin, 22 Mar 2021 15:23 WIB
Polisi Tilang Mobil Berpelat RFS (Kim-detikcom)
Foto: Polisi Tilang Mobil Berpelat RFS (Kim-detikcom)
Jakarta -

Rotator dan sirine tak jarang dimanfaatkan untuk meminta jalan. Namun tidak semua kendaraan berhak untuk menggunakan alat isyarat tersebut. Namun pelat nomor khusus RFP, RFS, RFD dan kawan-kawan ternyata tidak termasuk yang berhak menempelkan alat isyarat tersebut pada mobilnya. Lantas siapa saja yang diperbolehkan?

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kendaraan yang berhak menggunakan sirine dan strobo sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Betul (pelat nomor RFS,RFD,RFU cs tidak ada prioritas tanpa pengawalan petugas kepolisian), pasal 59 UU 22 tahun 2009," ungkap Sambodo saat dihubungi detikcom beberapa waktu yang lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelat nomor khusus dengan buntut RFD, RFP dan kawan-kawan, tidak memiliki prioritas meski menggunakan strobo. Pihak kepolisian kembali menegaskan agar mobil berpelat hitam yang menggunakan strobo tak memilik hak istimewa di jalan.

Adapun siapa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirine tidak disebutkan kendaraan pribadi pelat hitam diperbolehkan menggunakan isyarat tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirine, yakni:

ADVERTISEMENT

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Lebih lanjut dalam pasal 134 terdapat tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama pengawalan kepolisian yang menggunakan rotator-sirine dan urutan yang wajib didahulukan.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara bagi yang masih nekat menggunakan strobo-sirine, pelanggar akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4. Dalam aturan tersebut, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.




(riar/din)

Hide Ads