Satlantas Polresta Solo melaunching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Selasa (23/3/2021) hari ini. Namun begitu, penindakan tilang elektronik belum akan dilakukan.
Setelah peluncuran, tilang elektronik tidak langsung diterapkan dengan pemberian sanksi melainkan masih tahapan sosialisasi.
"Besok (hari ini -red) akan dilauncing, dan masa sosialisasi selama dua minggu sebelum ditetapkan dengan sanksi," kata Kasatlantas Solo Kompol Adhytia Warman kepada detikcom, Senin (22/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat peluncuran ETLE akan ada penambahan enam titik baru pemasangan kamera pengawas.
Akan tetapi, Adhytia belum bisa membeberkan di mana saja titik pemasangan kamera tersebut.
"Besok saja ini saya masih rapat," tuturnya.
Sebagai tahapan awal penerapan tilang elektronik, Satlantas hanya menyasar kendaraan roda empat dengan jenis pelanggaran penggunaan sabuk pengaman dan ponsel.
"Kamera yang sudah kami pasang bisa mendeteksi jenis pelanggaran pengendara. Jadi misalkan tidak menggunakan seat belt nanti akan muncul jenisnya di surat konfirmasi," ucapnya.
Surat tersebut, lanjut mantan Kasatlantas Polres Klaten, akan dikirimkan sesuai alamat yang tercatat di pelat nomor kendaraan.
"Surat konfirmasi akan dikirimkan melalui pos ke rumah pemilik kendaraan sesuai dengan pelat nomornya," tuturnya.
Adhytia berharap, adanya ETLE ini dapat mengubah mindset masyarakat Solo terutama dalam berlalu lintas. Sehingga, meskipun nantinya tidak ada petugas yang berjaga di jalan pengendara tetap tertib mematuhi setiap rambu lalu lintas yang ada.
Disinggung mengenai anggaran yang dikeluarkan untuk penerapan tilang elektronik, Kasatlantas mengaku tidak mengetahui secara pasti.
"Kalau ini kan dari Korlantas langsung, jadi soal anggarannya berapa itu dari Korlantas," urainya.
(din/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Mobil Jepang Mulai Banting Harga, Produsen China Santai