Suara Penjual Mobkas soal Wacana Mobil di Atas 10 Tahun Tak Boleh Masuk Jakarta

Suara Penjual Mobkas soal Wacana Mobil di Atas 10 Tahun Tak Boleh Masuk Jakarta

M Luthfi Andika - detikOto
Selasa, 02 Mar 2021 20:35 WIB
Banjir merendam ruas tol JORR di TB Simatupang, Jakarta Selatan, Sabtu (20/2/2021). Arus lalulintas pun macet akibat banjir tersebut.
Ilustrasi kemacetan di Jakarta Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Ada wacana DKI Jakarta bakal melarang mobil yang sudah berusia 10 tahun wara-wiri di jalanan ibukota. Bagaimana nasib penjual mobil bekas?

Wacana kendaraan yang berusia di atas 10 tahun atau lebih tidak boleh melintas di Jakarta semakin menarik disimak, terlebih semuanya memang telah diatur dalam instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 66 tahun 2019, tentang pengendalian Kualitas Udara, pada nomor 3 poin c. Dalam instruksi gubernur tersebut dijelaskan sebagai berikut:

3. Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 (sepuluh) tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025, dengan rincian aksi sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019;

b. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar mensyaratkan pelaksanaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat dalam pemberian ijin operasional kendaraan; dan

ADVERTISEMENT

c. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 (sepuluh) tahun pada tahun 2020.

Macet LEZ Kota Tua, Jakarta, 1 Maret 2021. (Afzal Nur Iman/detikcom)Ilustrasi kemaacetan LEZ Kota Tua, Jakarta, 1 Maret 2021. (Afzal Nur Iman/detikcom) Foto: Macet LEZ Kota Tua, Jakarta, 1 Maret 2021. (Afzal Nur Iman/detikcom)

Berdasarkan hal tersebut, artinya kendaraan yang bakal melintas di Jakarta tidak boleh berusia 10 tahun atau lebih. Para pelaku usaha mobil bekas pun tidak kehilangan akal agar dapur mereka tetap ngebul. Seperti yang disampaikan pelaku usaha mobil bekas Andi Jordy di MGK Kemayoran.

"Kalau kita sebagai pedagang mobil bekas hanya bisa berharap kepada pemerintah untuk memperhatikan dampaknya kepada para pedagang mobil bekas. Karena kita juga salah satu mata rantai di dalam penjualan mobil," kata Andy kepada detikOto.

Andy mengatakan kembali saat pemerintah menerapkan ketentuan mobil berusia 10 tahun lebih dilarang masuk, maka akan banyak mobil yang dioper ke daerah.

"Kita akan beli semua tahun mobil yang ada tapi kita harus kerjasama dengan pedagang mobil yang ada di daerah. Kemungkinan untuk mobil 5 tahun ke belakang kita stok, selebihnya kita jual ke pedagang di daerah," Andy berucap.

"Ya, kita dukung aja peraturan yang di buat pemerintah, semua pasti untuk kebaikan bersama," kata Andy.

Bagaimana detikers, setuju tidak mobil berusia 10 tahun atau di atasnya tidak boleh melintas di Jakarta?




(lth/din)

Hide Ads