Pengamat: LCGC Dulu Dikritik Jokowi, Kini PPnBM Nol Persen Disetujui

Pengamat: LCGC Dulu Dikritik Jokowi, Kini PPnBM Nol Persen Disetujui

Tim detikcom - detikOto
Senin, 22 Feb 2021 16:22 WIB
Harga mobil LCGC atau mobil murah bakal naik karena kena pajak 3%. Meski tak signifikan harga mobil LCGC akan semakin nyerempet dengan Low MPV.
Ilustrasi mobil LCGC Foto: Dok. detikcom
Jakarta -

Ketua Institut Studi Transportasi (Instran), Darmaningtyas tak senada dengan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di mana mobil ≀ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dibebaskan. Ia mempertanyakan beda sikap Presiden Jokowi kala terbitnya kebijakan Low Cost Green Car (LCGC) pada 2013 lalu.

Saat LCGC diterbitkan pada 2013, produk yang masuk dalam program ini spesial, lantaran tidak dikenakan PPnBM asal memenuhi berbagai syarat. Sebagian syarat itu adalah memiliki angka konsumsi bahan bakar minimal 20 kpl untuk mesin bensin dan diesel.

Hal ini tertuang dalam aturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Darmaningtyas menjelaskan Program mobil murah ramah lingkungan atau biasa disebut low cost and green car (LCGC) yang diluncurkan oleh pemerintah era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pernah dikritik Joko Widodo (Jokowi) saat menjadi Gubernur DKI Jakarta. Ia menyayangkan sikap Presiden Jokowi yang menyetujui PPnBM nol persen untuk mobil baru.

"Pak Jokowi sebagai gubernur DKI Jakarta, beliau mengatakan bahwa yang kita perlu bukan mobil murah tapi transportasi murah," ujar Darmaningtyas saat diskusi INDEF dengan tema Apa Kata Konsumen Tentang Gratis Pajak Mobil Baru?, Minggu (21/2/2021).

ADVERTISEMENT

"Dan pak Jokowi konon sempat berkirim surat dengan wakil presiden pak Boediono untuk menolak kebijakan LCGC ini karena menurut beliau itu LCGC ini akan memperparah kemacetan di Jakarta."

"Lah yang saat ini ketika beliau sebenarnya bisa mengimplementasikan yang beliau kritik pada saat itu justru beliau jalani pada saat ini, artinya orang yang sama, 7 tahun yang lalu mengkritik kebijakan ini, sekarang menjalaninya, ini menurut saya menarik," terangnya.

Menurutnya relaksasi PPnBM yang berlaku Maret 2021 sama kontroversialnya dengan relaksasi PPnBM 0 persen untuk LCGC. Kemacetan dan polusi udara bakal semakin meningkat.

"Dampak dari kebijakan ini sendiri pasti mendorong masyarakat untuk membeli mobil baru bagi yang masih punya tabungan. Kemacetan pasti akan meningkat, polusi akan meningkat," ucapnya.

Menurutnya PPnBM nol persen untuk mobil baru di bawah 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 tidak tepat sasaran.

"Tidak akan tepat meskipun tadi mayoritas suara yang mendukung itu cukup optimis, tapi saya jujur tidak terlalu optimis keberhasilan program ini, karena konsumen yang masih memiliki uang itu kelas menengah ke atas, dan kelas itu mobilnya di atas 1.500 cc. Kebijakan mobil murah itu dulu sasarannya kelas menengah atau keluarga muda dengan tingkat penghasilan 10 sampai 20 juta per bulan. Tapi kelompok ini saat ini mengalami persoalan kebutuhan survive," urainya.

Kebijakan ini menurutnya inkonsisten dengan ambisi Pemerintah untuk menjadi raja kendaraan listrik di dunia. Ia berharap Kemenko Bidang Perekonomian itu mengeluarkan regulasi yang dapat mendorong industri otomotif beramai-ramai beralih memproduksi mobil listrik dan mendorong masyarakat beralih ke mobil listrik pula, agar Perpres No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vihicle) untuk Transportasi Jalan betul-betul terwujud. Atau kebijakan itu diarahkan kepada pemberian relaksasi untuk transportasi massal.

"Insentif mestinya diberikan kepada jenis kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum, baik mengangkut penumpang maupun barang agar tarif angkutan umum dan barang dapat ditekan," kata dia.




(riar/rgr)

Hide Ads