Penjualannya Turun, BBM Premium Mulai Ditinggalkan?

Penjualannya Turun, BBM Premium Mulai Ditinggalkan?

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 26 Jan 2021 09:44 WIB
Warga membeli bbm subsidi jenis premium di SPBU Pertamina, Otista, Jakarta Timur, Jumat (15/11/2019). Pertamina berharap penyaluran BBM Bersubsidi tepat sasaran. Sebab yang terjadi di lapangan hingga kini BBM Bersubsidi masih banyak dikonsumsi oleh masyarakat yang secara ekonomi tergolong mampu.
BBM Premium. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium tampaknya mulai ditinggalkan dan pengendara beralih ke BBM dengan oktan lebih tinggi. Hal itu terlihat dari penjualannya menurun pada 2020 lalu.

Berdasarkan data Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) seperti dilansir CNBC Indonesia, realisasi penjualan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau dikenal dengan merek dagang Premium pada 2020 sebesar 8,44 juta kilo liter (kl). Angka itu turun 26,54% dibandingkan dengan realisasi 2019 yang tercatat sebesar 11,49 juta kl.

Untuk Jenis BBM Umum (JBU)/non-penugasan Premium pada 2020 tercatat sebesar 141,5 ribu kl. Total penjualan BBM jenis Premium selama 2020 mencapai 8,58 juta kl.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak, konsumsi JBKP Premium akan turun oleh adanya aksi korporasi Program Langit Biru Pertamina. Program ini sudah bergulir sejak tahun lalu di mana BBM dengan nilai oktan lebih tinggi, Pertalite dijual seharga Premium.

"Dan bilamana ada perubahan peraturan, maka BPH Migas akan menyesuaikan kuota kembali untuk tahun 2021 ini," katanya dikutip CNBC Indonesia.

ADVERTISEMENT

Meski pada 2020 realisasi penjualan BBM Premium anjlok dan di bawah 10 juta kl, kuota Premium untuk 2021 ini dinaikkan menjadi 10 juta kl. Menurut Patuan, kenaikan kuota Premium dibandingkan dengan realisasi 2020 karena disesuaikan dengan kondisi yang ada.

Dia menjelaskan, penyusunan kuota JBKP dikoordinasikan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan. BPH Migas, imbuhnya, menetapkan kuota tahun 2021 berdasarkan realisasi 2020.

"Ini di luar aksi korporasi Pertamina, sehingga walaupun ada usulan Pertamina, BPH Migas tetap menentukan kuota sesuai ketentuan," ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, bensin yang harus dijual ke publik minimum harus mengandung RON 91. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri LHK.

Sementara itu, penjualan Solar Jenis BBM Tertentu/Subsidi (JBT) mencapai 13,9 juta kl pada 2020. Angka itu juga turun 14,03% dibandingkan 2019 yang sebesar 16,17 juta kl. Sementara Solar JBU/ non-subsidi mencapai 13,79 juta kl, sehingga total penjualan Solar selama 2020 mencapai 27,70 juta kl.




(rgr/din)

Hide Ads