Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo akan mengandalkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE), langkah ini mendapat dukungan dari Indonesia Traffic Watch. Tapi bukan tanpa celah, Komjen Listyo diharapkan bisa membenahi sistem tilang elektronik yang pertama kali beroperasi di Jakarta ini.
Ketua Presidium ITW (Indonesia Traffic Watch ) Edison Siahaan sepakat dengan rencana Komjen Listyo Sigit, melarang setiap anggota Polantas melakukan penilangan di jalan raya.
"Sistem E-Tilang merupakan kewajiban untuk memenuhi kebutuhan di era now. Selain itu, rencana tersebut sangat efektif dalam upaya pencegahan terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang mungkin berdasarkan pengalaman Komjen Listyo Sigit saat Kasat Lantas Tangerang dahulu," tutur Edison dalam keterangan resmi yang diterima detikOto, Kamis (21/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teknologi dinilai membuat penindakan lebih efektif. Jika polisi tak bisa berjaga setiap saat, dengan sistem ini mampu bekerja selama 30 hari atau 24 jam non stop. Tapi Edison menilai, sistem E-TLE saat ini belum sempurna 100 persen. Mulai dari kasus salah alamat hingga data registrasi kendaraan yang dipalsukan.
"Sebelum menerapkan kebijakan tersebut harus lebih dulu memastikan kesiapan internal termasuk mental dan perilaku seluruh anggota Polantas. Kemudian kesiapan sarana prasarana yang masih membutuhkan perbaikan dan kelengkapan. Agar rencana atau program yang disampaikan tidak seperti mendayung perahu di daratan," sambung Edison.
Edison menilai sistem E-tilang yang sekarang sudah diterapkan di Jakarta masih kurang efektif bahkan kerap menimbulkan permasalahan dan merugikan pemilik kendaraan. Dalam catatan detikOto, beberapa pelanggar bahkan tidak menerima blangko tilang E-TLE ke rumah pengendara.
"Beberapa pemilik kendaraan komplain karena tidak dapat membayar pajak kendaraan bermotor atau PKB tahunan. Lantaran belum menyelesaikan pemblokiran dengan membayar denda E-Tilang, sementara pemiliknya tidak menerima surat pemberitahuan lebih dulu," jelasnya.
Penindakan pelanggar lalu lintas tanpa anggota polisi di jalanan perlu langkah berkelanjutan. Edison meminta agar Kapolri serius dan bersinergi dengan lembaga terkait untuk memutakhirkan sistem tilang elektronik tersebut.
"Keseriusan Kapolri menerapkan kebijakan tersebut harus diawali dengan pembenahan internal dan pemahaman semua pihak termasuk masyarakat pengguna jalan agar tidak menimbulkan persepsi yang potensi memicu kegaduhan."
"Kemudian melakukan pembenahan administrasi kepemilikan kendaraan agar nama atau identitas yang tertera di STNK sesuai dengan tempat tinggal pemiliknya. Tentu Polri tidak dapat melakukan sendiri,harus melakukan koordinasi yang intens dengan semua stakeholder terkait. Disertai sosialisasi yang masif. Selain urat nadi kehidupan, Lalu lintas adalah potret budaya dan peradaban serta modernitas sebuah bangsa," tutup Edison.
Diberitakan detikcom sebelumnya, dalam sidang fit and proper test sebagai calon Kapolri di DPR, Komjen Sigit menyinggung soal kebijakan di bidang lalu lintas. Ke depan, Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penindakan pelanggaran lalu lintas akan mengandalkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
"Khusus di bidang lalu lintas penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau biasa disebut dengan E-TLE," ujar Komjen Sigit dalam fit and proper test di DPR yang disiarkan langsung, Rabu (20/1/2021).
"Ke depan saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan kemudian mengatur lalin yang sedang macet, tidak perlu melakukan tilang. Ini kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri khususnya di sektor pelayanan lini terdepan yaitu anggota-anggota kita di lalu lintas," ujar Komjen Sigit.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?