Rencana Polisi Tak Lagi Lakukan Tilang, Pengamat: Cara Lama Sudah Saatnya Ditinggalkan

Rencana Polisi Tak Lagi Lakukan Tilang, Pengamat: Cara Lama Sudah Saatnya Ditinggalkan

Rizki Pratama - detikOto
Kamis, 21 Jan 2021 10:54 WIB
Anggota Polisi Satua Lalu Lintas Polres Jakarta Timur melakukan razia kendaraan bermotor di Jalan DI Panjaitan, Cawang, Jakarta Timur, Senin (26/10/2020). Operasi Zebra 2020 mulai digelar Senin (26/10). Ada lima jenis pelanggaran yang menjadi prioritas sasaran penindakan dalam operasi yang akan berlangsung hingga 8 November mendatang.
Tilang di jalan akan dihilangkan. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Calon tunggal Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo memaparkan wacana soal penindakan hukum lalu lintas. Di bawah kepemimpinannya, penindakan pelanggaran lalu lintas secara konvensional atau tilang di tempat tidak akan ada lagi.

Sebagai gantinya, segala pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan akan direkam oleh tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

"Khusus di bidang lalu lintas penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau biasa disebut dengan E-TLE," ujar Komjen Sigit dalam fit and proper test di DPR yang disiarkan langsung, Rabu (20/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tentunya wacana ini akan memiliki berbagai kekurangan dan kelebihan. Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno berpendapat hal ini menjadi langkah yang baik.

"Ide yang bagus itu, tapi harus segera dilengkapi kamera pemantau," buka Djoko saat dihubungi detikoto, Rabu (21/1/2021).

ADVERTISEMENT

Ia melanjutkan cara tilang di jalan memang sudah saatnya ditinggalkan. Selain lebih efektif, ia melihat ini juga baik untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada polisi.

"Cara penilangan manual sudah saatnya ditinggalkan, cara penilangan elektronik mulai dikembangkan dan ditingkatkan. Tilang elektronik akan meningkatkan citra kepolisian di masyarakat," tambahnya.

Hal ini memang seirama dengan alasan Komjen Sigit soal alasan ia akan menghilangkan tilang di jalan. Dia menyebut, hal itu berguna untuk menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota Polri melaksanakan proses penilangan.

"Ke depan saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan kemudian mengatur lalin yang sedang macet, tidak perlu melakukan tilang. Ini kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri khususnya di sektor pelayanan lini terdepan yaitu anggota-anggota kita di lalu lintas," ujar Komjen Sigit.

Walaupun tak ada lagi tilang di jalan. Di lapangan tentu tetap harus ada yang mengawasi. Tentunya itu dilakukan untuk menghindari pelanggaran lalu lintas yang berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Masih perlu juga (pengawasan) dalam hal tertentu. Upaya mengurangi angka kecelakaan harus dilakukan secara masif juga," tutupnya.




(rip/din)

Hide Ads