Aduh! Tak Lapor Data Emisi Toyota Didenda Rp 2,5 T

Aduh! Tak Lapor Data Emisi Toyota Didenda Rp 2,5 T

Rizki Pratama - detikOto
Senin, 18 Jan 2021 20:01 WIB
Aneka Logo Mobil, toyota, bmw, alpina, datsun, nissan
Toyota tak laporkan masalah emisi kendaraannya. Foto: Dadan Kuswaraharja
Jakarta -

Sejumlah negara sudah meningkatkan perhatian soal emisi kendaraan yang terbukti berkontribusi dalam pencemaran udara. Baru-baru ini Toyota melakukan sebuah pelanggaran dan menerima denda dari Amerika Serikat soal emisi.

Toyota menerima denda besar dari Departemen Kehakiman AS karena tidak melaporkan kerusakkan sistem emisi kendaraannya. Pabrikan asal Jepang itu telah lalai memenuhi kewajibannya selama satu dekade. Akibat pelanggaran ini Toyota menerima denda sebesar USD 180 juta atau setara Rp 2,5 triliun.

Berdasarkan siaran pers yang disampaikan oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat, Toyota tidak mematuhi kewajiban itu dari tahun 2005 sampai tahun 2015. Lebih rincinya, sebanyak 78 laporan tidak diberikan oleh Toyota terkait masalah kerusakan emisi ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama satu dekade, Toyota gagal melaporkan informasi wajib tentang kemungkinan cacat pada mobil mereka ke Badan Perlindungan Lingkungan dan menghindari pengawasan," kata Asisten Administrator Kantor Penegakan dan Jaminan Kepatuhan EPA, Susan Bodine.

Toyota belum menanggapi perihal hukuman atas pelanggaran aturan emisi yang ditetapkan di AS itu. Penahanan informasi ini menyebabkan sejumlah mobil yang mengalami masalah dalam sistem emisinya tidak dilakukan penarikan ulang.

ADVERTISEMENT

"Tindakan Toyota kemungkinan besar mengakibatkan tertundanya penarikan kembali," tulis pernyataan dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat yang dikutip dari Autoevolution.

Dalam beberapa tahun terakhir, departemen eksekutif federal telah menggugat atau mengajukan tuntutan kepada pembuat mobil lain seperti Volkswagen, Daimler, dan Fiat Chrysler Automobiles atas masalah serius seperti skandal Dieselgate. Toyota memang tidak melakukan pelanggaran berat seperti kasus Dieselgate tetapi berdasarkan Undang-undang apa yang dilakukan jelas sebuah pelanggaran.

"Toyota tidak patuh, gagal memberikan pelatihan, perhatian, dan pengawasan yang tepat terhadap kewajiban pelaporan Clean Air Act," jelas Penjabat Pengacara untuk Distrik Selatan New York, Audrey Strauss.




(rip/lth)

Hide Ads