Tok! DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB Transportasi Umum Beroperasi Sampai 20.00 WIB

Tok! DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB Transportasi Umum Beroperasi Sampai 20.00 WIB

M Luthfi Andika - detikOto
Sabtu, 09 Jan 2021 11:54 WIB
Kepala Dinas Perhubungan(Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengklaim terjadi penurunan volume kendaraan selama PSBB diperketat.
Ilustrasi Kondisi jalan saam masa PSBB Ketat Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan PSBB ketat alias Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah DKI Jakarta. Anies juga memastikan angkutan umum hanya akan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB malam.

"Jadi kami betul-betul sangat mendukung, kita berharap masyarakat dan pemerintah bekerjasama memastikan ini bisa efektif, apa yang akan dibatasi pada periode 11-25 Januari 2021 dan ini bisa diperpanjang...," kata Anies yang dilansir dari 20detik.com.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Video 20detik]



ADVERTISEMENT

"Kemudian untuk Transportasi, akan ada pembatasan pada kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan. Itu akan berjalan dengan pembatasan kapasitas 50 persen, jam operasional kendaraan umum di Jakarta sampai 20.00 WIB. Sehingga kantor atau kegiatan tutup jam 19.00 WIB, transportasinya sampai jam 20.00 WIB. Detailnya bisa dilihat peraturan Gubernur dan putusan Gubernur yang langsung kami edarkan," Anies menambahkan.

PSBB tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang pengendalian Transportasi, atau bisa menggunakan peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pada PSBB, pengguna mobil dan motor pribadi harus mengikuti beberapa ketentuan yang diatur di dalamnya. Adapun pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. Menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. Membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan
e. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Sementara pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
c. Menggunakan masker dan sarung tangan; dan
d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Ancaman sanksinya, seperti dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi virus Corona (COVID-19), setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan dan/atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi:

a. Denda administratif paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 1.000.000;
b. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan untuk sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi:

a. Denda administratif paling sedikit Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
b. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selanjutnya, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur No. 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi. Di dalamnya ditulis, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker pada saat beraktivitas/berkegiatan di luar rumah dikenakan sanksi berupa kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda administratif sebesar Rp 250.000.






(lth/din)

Hide Ads