Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup bakal menerapkan sanksi bagi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi ambang batas uji emisi. Bagaimana dengan kendaraan bermotor selain berpelat B yang melintasi wilayah Jakarta?
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007. Setiap kendaraan berusia di atas 3 tahun yang ada di Ibu Kota lulus uji emisi.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin mengatakan aturan itu juga menyasar kendaraan bermotor dari luar yang masuk ke wilayah Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berlaku untuk kendaraan perseorangan yang beroperasi di wilayah Jakarta. Seyogyanya pemilik kendaraan di luar Jakarta juga mengecek emisi gas buang kendaraannya dengan melakukan uji emisi," kata Syaripudin saat dihubungi detikoto, Rabu (5/1/2021).
Ya, siapapun yang melintas di jalan DKI Jakarta kini wajib lulus uji emisi. Seperti tertuang dalam Pergub Nomor 66 tahun 2020 pasal 2 ayat 1. Adapun kebijakan ini efektif pada 24 Januari 2021.
Aturan wajib uji emisi kendaraan juga mengancam pelanggarnya dengan sanksi bagi yang tidak lulus uji emisi. Untuk menjaring pelanggar, Pemrpov bersama Kepolisian, Dishub, dan DLH akan melakukan razia.
Sanksi yang disiapkan bukan sekadar tilang. Kendaraan yang tak lolos uji emisi bisa mendapat sanksi penambahan biaya parkir. Ini akan berlaku pada tempat perbelanjaan dan di pertokoan.
"Dikenakan Sanksi disinsentif pengenaan tarif parkir tertinggi (ketika parkir pada lokasi off street / mall, plaza, pusat perbelanjaan)."
"Sanksi tiLang jika kedapatan pada saat dilaksanakan operasional penegakan hukum dengan kepolisian dan dishub serta instansi Terkait lainnya," pungkas Syaripudin.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Cerita di Balik Polisi Kawal Mobil Pribadi Diprotes Pemobil Lain
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar