Terminal Bus Terpadu Pulogebang, di Jakarta Timur, mewajibkan calon penumpang untuk menyertakan surat keterangan rapid test, dengan hasil negatif. Proses pelengkapan data ini berlangsung singkat. Dan tidak sampai ada penumpukan di lokasi check point.
Pantauan detikOto di Terminal Bus Terpadu Pulogebang, pada Senin (21/12/2020) sekitar pukul 12.30 WIB, tidak sampai ada antrean panjang calon penumpang bus yang ingin melengkapi persyaratan tersebut. Prosesnya pun terlihat cepat.
"Pengecekan per orang untuk kelengkapan dokumen nggak sampai 5 menit kok. Karena di form kita juga sudah ada, tinggal input data, kita ketik nomor PO Bus-nya, maka akan keluar data nama penumpangnya. Pembelian karcis kan sekarang sudah lewat online juga, jadi itu memudahkan," kata Komandan Regu (Danru) Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, Mujib Tambrin, ditemui detikOto, Senin (21/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lokasi check point tersebut, ada dua petugas yang berjaga untuk memeriksa kelengkapan surat sekaligus menginput data. Terdapat juga ruang tunggu dengan kursi yang menerapkan physical distancing. Selain petugas Dishub, di lokasi check point ini juga ada petugas security dan anggota TNI yang membantu kelancaran pemeriksaan.
Sekadar informasi, lokasi check point ini berada di lantai mezzanine, tepatnya di bawah blok B yang merupakan ruang tunggu keberangkatan.
![]() |
Sebelum mencapai titik ini, calon penumpang bus akan melewati beberapa titik pengecekan di lantai bawah.
"Dari mulai pintu masuk (terminal), kita ada petugas yang memantau protokol kesehatan kepada para pengguna kendaraan roda empat, roda dua, maupun ojol atau pejalan kaki. Dan bagi para calon penumpang bus, kita tanyakan, apakah mereka sudah memiliki surat sehat. Kalau belum, kita suruh buat dulu," terang Mujib.
Sebagai informasi, calon penumpang bus harus membawa dokumen hasil rapid test, dan juga surat keterangan sehat. Untuk surat rapid test, selain bisa menggunakan hasil dari metode antigen, ternyata juga bisa menggunakan metode antibodi. Sementara bagi penumpang yang usianya masih di bawah 12 tahun tidak diwajibkan membawa dokumen tersebut.
"Lanjut nanti masuk ke Pintu Timur 1 atau Pintu Barat 1 itu ada pemeriksaan juga. Kita arahkan untuk cuci tangan terlebih dahulu dan cek suhu. Dan ketika persyaratan mereka lengkap, lanjut kita arahkan ke check point terakhir. Dan jika kelengkapan mereka sudah terpenuhi semua, mereka mendapatkan barcode yang akan di-scan di pintu yang menuju lantai atas (ruang tunggu keberangkatan)," jelas Mujib.
![]() |
Meski diharuskan membawa kelengkapan hasil rapid test, menurut Mujib itu sifatnya situasional. Artinya jika calon penumpang bus tidak membawa surat hasil rapid test dan hanya membawa surat keterangan sehat, diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
"Sebagian besar masyarakat memang sudah membawa surat keterangan (rapid test) antigen. Dan sebagian ada yang membawa surat keterangan sehat. Nah, selama mereka membawa (salah satu) surat tersebut, ya kita bantu cek atau kita data kelengkapannya," terang Mujib.
"Sementara ini, minimal masyarakat (calon penumpang bus) harus bawa surat sehat," tegasnya lagi.
Meski begitu, Mujib tidak menjamin jika toleransi tersebut bisa terus diberikan hingga tanggal 8 Januari mendatang. Kebijakan esok hari atau menjelang Libur Natal dan Tahun Baru bisa saja akan diperketat, tergantung dari keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat.
(din/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!