Pemerintah berupaya menekan penyebaran virus Corona (COVID-19) di masa liburan Natal dan Tahun Baru, dengan mewajibkan para penumpang angkutan umum untuk melakukan rapid test antigen dan menyertakan hasil laporannya sebagai syarat jalan. Meski tujuannya baik, kebijakan ini dinilai membuat susah calon penumpang angkutan umum lantaran diumumkan secara mendadak.
"Karena diumumkannya mendadak banget, jadi bikin susah penumpang yang mau pulang kampung," kata Wardi, seorang penumpang yang hendak menuju ke Tegal, ditemui detikOto, di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, Senin (21/12/2020).
Kekecewaan juga diungkapkan Bobby. Calon penumpang yang hendak menuju ke Pulau Dewata, Bali, itu menilai bahwa pemerintah bertindak semaunya, dengan mengumumkan syarat rapid test antigen secara mendadak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya ada perencanaan, dari jauh-jauh hari. Minimal satu bulan sebelum hari H. Jangan bikin aturan tiba-tiba, sewenang-wenang," kata Bobby, kepada detikOto.
Bobby juga menjelaskan jika banyaknya metode pengetesan COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan tujuan penumpang, juga bisa membuat pusing masyarakat.
"Kayak sekarang saya megang rapid test (antibodi) yang masih berlaku. Kalau saya diharuskan rapid test antigen atau swab lagi, berarti saya harus bayar lagi dong," sambungnya.
Sebagai informasi, mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, masyarakat yang ingin pergi ke luar kota menggunakan bus umum, wajib menyertakan dokumen hasil rapid test antigen. Hal itu tertuang dalam Ingub DKI Jakarta No 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 di Masa Libur Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah