Keberadaan ojek online memang menjadi solusi di era serba cepat ini. Berbagai layanan tersedia mulai dari transportasi hingga jasa pengiriman. Akan tetapi, jasa ojol yang terbilang murah dan mudah membuat mereka terpaksa mengabaikan keselamatan berkendara.
Sering kali terlihat kurir ojek online mengangkut pengiriman barang yang dimensi dan bobotnya melebihi batas aman. Dari kacamata keselamatan berkendara ada beberapa bahaya yang mengintai mereka di jalanan saat mengantarkan pesanan tersebut.
"Pengendara akan sangat sulit mengendalikan keseimbangan kendaraan. Jadi konsentrasi Pengendara itu hanya pada barang nya jadi tugas berkendaranya diabaikan. Seperti diketahui tugas Pengendara itu banyak seperti melihat rambu, jaga kecepatan dan menjaga jarak serta hal lainnya ditambah dia menjaga bawaannya," ujar Instruktur Rifat Drive Labs, Erreza Hardian kepada detikoto, Kamis (3/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu ketika dimensinya bertambah maka hal ini juga dapat mengganggu pengguna jalan lainnya. Belum lagi saat jalanan padat, ojol akan semakin kesulitan begitu juga dengan pengendara lain.
"Kondisi lalu lintas yang ramai cenderung padat juga akan menambahkan potensi bahaya dari proses ini, apalagi ketika panas akan membuat risiko kelelahan Pengendara," lanjutya.
Praktisi Defensive Driving, Andry Berlianto menambahkan kurir ojol secara tidak langsung melanggar aturan lalu lintas. Sama halnya dengan truk, motor juga punya batas muat dan angkutnya.
"Setiap kendaraan punya batas daya tampung dan dengan barang sedemikian besar bukanlah barang yang harus diangkut oleh sepeda motor, melainkan mobil. Dari sisi aturan (UU) dan keselamatan juga sudah disalahi karena idealnya panjang lebar barang tidak melebihi lebar stang dan panjang kendaraan," usulnya.
Reza juga mengingatkan kepada rekan kurir ojol bahwa ada risiko lain ketika terjadi kecelakaan saat mengangkut barang berlebih ini. Apabila terjatuh karena tidak kuat maka barang bisa rusak dan terpaksa mengganti rugi.
"Risiko mengganti rugi barang yang dibawanya juga melekat dan menjadi sepenuhnya tanggung jawab pengendara jika terjadi sesuatu," tukasnya.
(rip/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar