PT Pertamina (Persero) memberikan sanksi tegas kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) curang. SPBU curang itu disebut telah menjual bahan bakar minyak (BBM) solar jenis BBM Tertentu (JBT) ke kendaraan yang memiliki tangki lebih besar.
SPBU DODO 24.366.53 di Jalan Jambi-Bungo Sungai Paur, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, terindikasi melakukan kecurangan. Pertamina melalui Marketing Operation Region (MOR) II Sumbagsel memberikan sanksi kepada SPBU itu.
Dilaporkan, SPBU tersebut melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar jenis BBM Tertentu (JBT) ke mobil dan truk dengan tanki yang telah dimodifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti dikutip laman resmi Pertamina, Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II Umar Ibnu Hasan mengungkapkan, sanksi itu dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap SPBU yang berbuat curang. Hal itu sesuai dengan kontrak perjanjian kerja sama antara pihak SPBU dan Pertamina bahwa tidak dibenarkan menjual BBM JBT Biosolar kepada kendaraan dengan tanki modifikasi.
Sanksi yang diberikan kepada SPBU itu berupa surat peringatan dan penghentian pasokan BBM Solar JBT terhitung mulai 13 November hingga 10 Desember 2020. Selain itu,, di SPBU tersebut juga dipasang spanduk SPBU dalam masa pembinaan. Sanksi lainnya, SPBU curang itu harus membayar selisih harga subsidi dengan non-subsidi sebesar 200 liter, dan mewajibkan pengusaha SPBU untuk melakukan renovasi fisik SPBU untuk mencapai standar Pertamina.
"Pertamina akan memberikan sanksi yang lebih tegas lagi apabila selama masa pembinaan masih melakukan pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan," kata Umar.
Disebutkan, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas memberlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis solar. Sejumlah kendaraan dibatasi bahkan ada yang dilarang menggunakan JBT minyak solar.
"Untuk angkutan barang roda empat, pembatasan pembelian BBM solar hanya 30 liter per kendaraan per hari. Roda enam atau lebih hanya 60 liter per kendaraan per hari, dan untuk kendaraan pribadi hanya 20 liter per kendaraan per hari," ujar Umar.
Namun, masih banyak kendaraan yang dimodifikasi tangki bahan bakarnya agar bisa membeli BBM dalam jumlah banyak. Padahal, memodifikasi kendaraan dengan memperbesar kapasitas tangki BBM memiliki risiko yang tinggi. Kendaraan bisa terbakar.
Modifikasi BBM yang tidak memperhatikan standar baku keamanan penampungan BBM berisiko memicu kebakaran. Banyak kasus kebakaran mobil karena modifikasi tangki BBM tersebut.
Hal serupa juga pernah disampaikan Kepala Sektor Pemadam Kebakaran Kemayoran, Unggul Wibowo. Unggul mengungkapkan, banyak juga mobil terbakar karena menggunakan tangki BBM yang tidak standar.
"Kalau mobil yang sering terbakar itu rata-rata mobil yang bawa BBM. Yang sering kita lihat di berita-berita itu mereka itu pedagang BBM, (mobilnya) tidak dirawat, terjadilah percikan api," ucap Unggul beberapa waktu lalu.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah