Tidak Semua Rest Area Tersedia SPBU, Kenali 3 Jenisnya

Tidak Semua Rest Area Tersedia SPBU, Kenali 3 Jenisnya

Rizki Pratama - detikOto
Jumat, 27 Nov 2020 13:34 WIB
Meningkatnya volume kendaraan yang melintas di Tol Palikanci pada H-2 jelang lebaran mulai terlihat. Kepadatan itu berimbas sistem buka-tutup di rest area itu.
TIpe-tipe rest area di jalan tol. Foto: Sudirman Wamad
Jakarta -

Sesuai aturannya di jalan tol antar kota ada minimal satu rest area setiap 50 km. Tapi, ternyata tidak semua rest area ada tempat pengisian bahan bakar alias SPBU, lho.

Bagi anda yang melakukan perjalan luar kota lewat jalan tol sebaiknya mengetahui tipe-tipe rest area agar perjalanan nyaman. Mengetahui tipe-tipe jalan tol dapat membuat perencanaan perjalanan lebih baik apalagi soal tempat pengisian bahan bakar.

Consession Monitoring, Compliance & EHS Astra Tol Cipali, Justinus Wisnu Dewanto menjelaskan rest area yang tidak ada SPBU adalah rest area Tipe B.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rest area ini termasuk tipe B (Rest Area KM 86 Tol Cipali). Tidak memiliki SPBU dan tidak seluas Tipe A. Luasnya rest area ini hanya sekitar 2 hektar, Tipe A ketentuanya 6 hektar," katanya saat ditemui di Rest Area KM 86 Tol Cipali, Kamis (26/11/2020).

Klasifikasi rest area tol ini juga dituangkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 10/PRT/M/2018. tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol.

ADVERTISEMENT

Kehadiran rest area ini terbagi menjadi tiga tipe, yaitu rest area tipe A, B, dan C yang masing-masing memiliki fasilitas pendukung yang telah siap digunakan.

Untuk rest area Tipe A, dilengkapi dengan fasilitas umum meliputi Pusat Anjungan Tunai Mandiri dengan fasilitas isi ulang kartu tol, toilet, klinik kesehatan,bengkel, warung atau kios,minimarket, mushola, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), restoran, ruang terbuka hijau, dansarana tempat parkir.

Rest area Tipe B dilengkapi dengan fasilitas umum meliputi Pusat Anjungan Tunai Mandiri dengan fasilitas isi ulang kartu tol, toilet, warung atau kios, minimarket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau, dan sarana tempat parkir.

Kemudian pada rest area Tipe C fasilitas umum meliputi toilet,warung atau kios,mushola, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara. Untuk rest area Tipe C sendiri hanya dioperasikan pada masa libur panjang, libur lebaran/natal, dan tahun baru.

Untuk membedakan rest area ini saat melewati jalan tol cukup mudah. Biasanya setiap sebelum 1 km dan 500 meter ada penunjuk rest area dan ada keterangan apa saja fasilitasnya. Jika ada lambang SPBU maka itu adalah tipe A dan anda dapat mengisi bahan bakar di sana.

"Cirikan dari rambu, ada 1 km dan 500 m sebelmmnya. Di sana bisa dilihat apakah ada simbol bahan bakar. Lihat juga luasan, kalau kurang dari dua hektar itu tiidak ada," terang Justinus.

Namun, pada momen puncak seperti hari libur rest area tipe B bisa jadi tempat pengisian bahan bakar. Ada SPBU modular yang ditempatkan pertamina di sana atau distribusi bahan bakar kemasan.

"Sebelum pandemi saat Nataru kami kerjasama dengan Pertamina dengan menempatkan SPBU modular. Itu kontainer yang dimodifikasi jadi SPBU. Biasanya ada Pertamax dan Pertamina Dex. Selain itu Pertamina juga jual dalam bentu kemasan kaleng," tutur Justinus.

Selain tempat pengisian bahan bakar, Justinus juga menegaskan layanan sanitasi seperti toilet itu harusnya gratis.

"Toilet gratis. Kami bisa lakukan karena lakukan pengawasan dengan ketat. Ada CCTV, kalau ada yang tidak sesuai kita lakukan penindakan. Tidak boleh ada pungutan liar di toilet dan parkir. Ada peraturan Menteri PUPR dalam hal standar layanan minimum bahwa toilet itu harus bersih dan gratis, itu sangat jelas," ungkap Justinus.




(rip/din)

Hide Ads